Friday, April 26, 2024
HomeGagasanPengampunan Pajak dan Pemotongan APBN P 2016

Pengampunan Pajak dan Pemotongan APBN P 2016

download (2)

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa pajak merupakan kewajiban warga negara yang bersifat memaksa. Barangkali ahli hukum juga akan sepakat bahwa, sifat wajib dari sebuah ketentuan hukum tidak bisa dihapuskan. Jadi, dengan logika itu pula bahwa UU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) batal demi hukum karena saling bertentangan dan akhirnya hanya sebuah political theatrical atas ketidakmampuan otoritas ekonomi dalam menyelesaikan masalah keuangan negara. Kenapa begitu dan buktinya apa?

Uang pengemplang pajak itu sejatinya sudah keluar masuk dalam bentuk hot money di pasar bursa, dalam setiap perubahan politik selalu saja dihubungkan dengan kondisi pergerakan pasar saham dan uang. Artinya memang ada permainan yang dilakukan orang-orang tertentu yang mengelola institusi keuangan ini dan mencoba mempengaruhi keputusan-keputusan politik, namun sejatinya tidaklah ada hubungan langsung kebijakan politik NKRI yang akan diambil oleh otoritas pemerintahan dengan pergerakan ekonomi nasional RI. Hal ini dikarenakan selama krisis ekonomi berulang kali sekalipun, ekonomi masyarakat kita mampu bertahan dan berjalan dengan normal. Walaupun ada sedikit goncangan dengan kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok yang dipengaruhi oleh tindakan para distributor.

Sasaran hasil yang hendak dituju oleh pengampunan pajak (tax amnesty) ini juga tidak signifikan dalam membantu defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) 2016. Alih-alih memperkuat postur keuangan negara dalam meningkatkan ekskalasi pembangunan nasional dan perbaikan pelayanan publik oleh kementerian atau lembaga, sebaliknya Menteri Keuangan hasil reshuffle Kabinet Kerja jilid II yang juga mantan Menteri Keuangan di masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) malah akan memotong atau memangkas anggarannya. Hal serupa yang pernah berulangkali dilakukannya pada saat menjabat posisi ini.

Pertanyaanya adalah, apakah memang tidak ada opsi lain yang dapat dilakukan dalam rangka menyelamatkan defisit dan postur APBN-P 2016? Seharusnya dengan kepiawaian yang dimiliki oleh Sri Mulyani Indrawati, maka opsi lain seharusnya dapat dilakukan. Pilihan lain tersebut misalnya optimalisasi penerimaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan rasionalisasi remunerasi dewan manajemennya, melakukan efisiensi dalam berbagai program dan kegiatan antar kementerian atau lembaga yang saling tumpang tindih dan tidak relevan dengan tugas pokok dan fungsi mereka.

Dari aspek kebijakan anggaran yang pro rakyat, Trisakti dan Nawacita, oleh karena itu, sangatlah relevan Pemerintah memperkuat fundamental ekonomi masyarakat melalui kebijakan afirmatif pada sebagian besar aktor ekonomi nasional ini tapi aset ekonomi dan sumbangan PDB nya masih belum signifikan. Jadi kenapa anggaran kementerian atau lembaga yang selalu dipotong, apalagi PNSnya belum menerima kebijakan remunerasi dan pajak. Lalu apanya dan siapanya yang mau diampuni?

DEFIYAN CORI

Ekonom dan Ketua Forum Ekonomi Konstitusi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular