Friday, April 19, 2024
HomeEkonomikaNasionalPendukung Calon Petahana Minta Pilkada Samarinda Tak Diundur

Pendukung Calon Petahana Minta Pilkada Samarinda Tak Diundur

Pendukung Syahriee Jaang Berfoto Bersama Mendagri Tjahjo Kumolo Usai Sampaikan Tuntuntannya, Kamis (6/8). (Foto Yunaz/BeritaLima)
Pendukung Syahriee Jaang Berfoto Bersama Mendagri Tjahjo Kumolo Usai Sampaikan Tuntuntannya, Kamis (6/8). (Foto Yunaz/BeritaLima)

JAKARTA – Puluhan perwakilan masyarakat dan tokoh Samarinda pendukung calon Walikota petahana, Syaharie Jaang, mendatangi Kementerian Dalam Negeri. Syaharie sendiri ikut mendampingi para pendukungnya. Mereka bermaksud menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di kantornya. Syaharie Jaang meminta agar Pilkada di Kota Samarinda tak diundur pada Pilkada serentak tahun 2017.

“Kami minta supaya tidak ada penundaan Pilkada di Kota Samarinda,” kata Syaharie saat bertemu dengan Menteri Tjahjo di kantornya, Kamis (6/8).

Seperti diketahui, hingga kini masih ada tujuh daerah dengan satu pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sesuai rekomendasi Bawaslu, KPU kembali memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon di tujuh daerah pada 9-11 Agustus 2015 mendatang. Jika syarat minimal yakni dua pasangan baakal calon tak terpenuhi, maka Pilkada di daerah-daerah itu terancam diundur hingga Pilkada 2017.

Intinya, masyarakat Samarinda meminta agar Pilkada di daerah tersebut tak ditunda.

“Justru kita ingin bahwa seluruh daerah ikut Pilkada,” tegas Tjahjo Kumolo.

Tjahjo juga menyarankan perwakilan masyarakat dan tokoh Samarinda untuk turut menyampaikan aspirasi ke KPU pusat sebagai penyelenggara pemilu. Terkait dengan sikap pemerintah, Tjahjo mengatakan, masih akan menunggu hasil perpanjangan pendaftaran yang kembali dibuka KPU pada 9-11 Agustus mendatang. Hal ini sesuai hasil rapat terbatas Presiden dengan pimpinan lembaga tinggi negara, Rabu (5/8/2015), kemarin.

Pemerintah juga masih menunggu keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon independen atau calon perseorangan. Hingga saat ini, belum ada opsi dari pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Masih tujuh hari, kita lihat lah nanti,” pungkas Menteri yang juga politikus PDIP tersebut.

(msa/bti).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular