Friday, April 26, 2024
HomeGagasanPemerintah Bebaskan Iuran BP Jamsostek Itu Keliru

Pemerintah Bebaskan Iuran BP Jamsostek Itu Keliru

Pemerintah akan merilis secara resmi kebijakan stimulus jilid II, Jumat (13/3/2020). Dalam aturan ini pemerintah akan membebaskan penarikan pajak karyawan hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Stimulus tersebut digelontorkan pemerintah guna mendorong perekonomian di tengah penyebaran virus corona alias Covid-19.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, semua stimulus diberikan ke sektor yang paling terdampak dari virus corona. Yang terbaru adalah soal pembebasan iuran BP Jamsostek sementara waktu.

“BPJS [Ketenagakerjaan] diusulkan pembebasan atau penundaan iuran beberapa program BPJS untuk beberapa jenis program,” ujar Susi di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Menurutnya, ada berbagai program di BPJS Ketenagakerjaan yang akan dipilih mana saja yang akan dibebaskan sementara. Apakah Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kan banyak jenisnya tuh seperti jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan sebagainya. Akan dilihat mana yang bisa bermanfaat untuk dorong relaksasi itu,” jelasnya.

Namun, untuk detail berapa lama akan dibebaskan, Susi mengatakan masih dalam pembahasan dan penghitungan. Malam ini akan difinalkan sehingga bisa diumumkan esok hari.

“Pemerintah berhati-hati mempertimbangkan kebijakan stimulus jilid II karena kondisi sudah seperti ini. Tadi sudah dilaporkan Presiden, substansi oke, hitung angka-angka malam ini,” tegasnya.

Berita diatas sengaja secara utuh saya kutip, supaya tidak menimbulkan misinformasi, dan tuduhan salah kutip. Sebab isi berita sangat menarik dan isu yang sensitif.

Heboh wabah Covid-19, yang sampai akhir Februari 2020, menurut Menteri Kesehatan (Menkes), Indonesia  masih aman, masih negatif. Satu hari kemudian Gubernur DKI Jakarta menumumkan ada ratusan dan puluhan yang dalam pemantauan di DKI Jakarta, Menkes Terawan kebabakaran jenggot. Masih mengatakan negatif.

Satu hari berikutnya Presiden Joko Widodo didampingi Menkes mengumumkan ada 2 orang yang terkena virus corona. Indonesia pun gempar. Sinetron apa yang sedang dimainkan oleh penyelenggara republik ini. Serba kagetan. Sebab mendadak. Habis itu Presiden Jokowi sibuk mencontohkan cara mencuci tangan agar bersih terhindar dari virus corona. Ada yang memplesetkan “cuci tangan” dimaksud adalah lepas tanggung jawab. Itu semua tanggung jawab Menkes.

Menkes pun kalang kabut. Meminta masyarakat jangan panik. Jika sehat tidak perlu pakai masker. Rakyat tidak peduli, menyerbu masker sampai harga naik 20 kali lipat. Rakyat teriak harga masker meroket. Tidak ada upaya cepat pemerintah untuk mensuplay masker dengan harga murah. Bahkan seharusnya gratis. Seperti kebakaran hutan tahun lalu, pemerintah dan pemerintah daerah membagikan masker bagi mereka yang terkena asap kebakaran hutan.

Kini hantu virus corona, sudah masuk di kantor Menko Perekonomian. Melemahnya dunia usaha, sudah ketemu “kambing hitamnya” yaitu si virus corona. Gampang kan?. Pada hal ekonom Faisal Basri sudah mengatakan walaupun tidak ada si virus corona, ekonomi Indonesia melambat. Pertumbuhan sekitar 4%.

Dengan alasan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang mengalami penurunan karena virus corona, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian memberikan stimulus kepada sektor yang mengalami dampak virus corona. Apa hubungan virus corona dengan stimulus ekonomi menjadi tidak jelas. Terkesan mengada-ada. Semua mau dikaitkan dengan Covid-19. Jangan-jangan terjadinya gempa bumi di Aceh karena datangnya Covid-19. Indonesia sudah dilanda gelombang kehilangan rasional berfikir dan akal sehat.

Ada paket stimulus yang ingin diterbitkan Jumat (13-3-2020) hari ini. Salah satu paketnya adalah karyawan diberi gaji penuh tidak dipotong pajak. Alhamdulillah. Sampai disini kebijakan masih waras. Tapi penghentikan sementera iuran BPJS Ketenagakerjaan, untuk kepentingan siapa? Sudah pasti dan sudah terang menderang, menguntungkan pemberi kerja (investor), tetapi merugikan pekerja. Jadi dimana stimulusnya? Stimulus untuk siapa dan kepentingan siapa? Pemerintah jangan “membohongi” rakyat gara-gara virus corona.

Mari kita lihat bagaimana perintah peraturan perundang-undangannya. Terkait Program JKK dan JKm diatur dalam PP 44/2015 dan disempurnakan dalam PP 82/2019, meningkatkan manfaat program JKK, JKm. Lihat PP 46/2015 tentang JHT, diubah menjadi PP 60/2015, dan PP 45/2015 tentang Jaminan Pensiun.

Isinya adalah, untuk JKK (resiko rendah) iurannya 0,54%, dan JKm iurannya 0,3%, totalnya 0,84% dari gaji pokok (upah) pekerja, ditanggung (dibayar) oleh pemberi kerja.

Untuk JHT (tabungan pekerja), dibayarkan oleh pemberi kerja 3,7% dan dari pekerja 2%, dari hitungan gaji (upah), total 5,7% Untuk Jaminan Pensiun, total 3%, sebanyak 2% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji pekerja.

Total pembayaran iuran yang menjadi beban pemberi kerja 6,54 %, sedangkan yang dipotongkan dari gaji pekerja 3%. Kesemua manfaat yang didapat adalah untuk pekerja.

Dengan pembayaran iuran tersebut, pekerja mendapatkan program JKK dan JKm yang manfaatnya sudah meningkat sejak akhir tahun lalu. Jika sudah 15 tahun mengiur, dapat JHT sebesar total tabungan ditambahkan dengan pengembangannya. Jika sudah mengiur 15 tahun dan sudah masuk usia pensiun mendapatkan hak pensiun sesuai dengan hitungan manfaat pasti.

Jika pembayaran iuran JKK, JKm, JHT dan JP dihentikan, yang paling dirugikan adalah pekerja. Dengan perusahaan tidak mengiur JKK dan JKm yang menjadi kewajibannya, maka pekerja tidak akan terlindungi jika mengalamai kecelakaan kerja, dan tidak mendapatkan santuan kematian jika si pekerja meninggal dunia. Jika iuran JHT ditunda pembayaran iurannya oleh pemberi kerja, maka akumulasi JHT nya berkurang. Jika iuran Jaminan Pensiun ditunda pembayarannya, maka sudah dapat diduga, BPJS Ketenagakerja akan unfunded untuk membayarkan jaminan pensiun saat si pekerja sudah masuk usia pensiun. Pokoknya pekerja tetap pihak yang dirugikan dan bukan yang dilindungi pemerintah.

Apakah dengan ditundanya pembayaran iuran oleh perusahaan merupakan stimulus untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Jawaban tidak, tidak, dan tidak.

Karena besaran iuran yang ditetapkan, JKK, JKm dan JHT sejak puluhan tahun tidak pernah naik, dan perusahaan tidak keberatan. Jaminan Pensiun 2% yang dibebankan kepada perusahaan juga sudah yang terendah sedunia, dan sesuai dengan keinginan perusahaan (pemberi kerja). Jadi dimana stimulusnya. Dimana rangsangannya. Begitu hebatnya perhatian pemerintah kepada perusahaan (investor, pemberi kerja), diberikan rangsangan terus yang manfaatnya tidak besar, tetapi pekerja yang semakin tidak terlindungi. Hal ini tentu tidak sesuai dengan Konstitusi UU dasar 1945, yaitu kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial bagi rakyatnya.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono yang terhormat. Tolonglah jika anda menyampaikan suatu kebijakan sebagai suatu kebijakan publik, yang berdampak pada masyarakat luas lebih berhati-hati. Gunakan akal sehat, dan rambu-rambu hukum. Gunakan hati nurani. Janganlah ikut terjebak dalam suatu lingkaran kekuasaan yang sudah jauh dari Amanat Penderitaan Rakyat.

Kepada teman-teman di DJSN, saya berharap, sebagai orang yang pernah ada didalam DJSN, tugas teman-teman itu mulia dan mendapatkan tempat terhormat di tengah masyarakat, jika dilaksanakan sesuai amanat UU SJSN dan UU BPJS. Jika tidak, saya tidak menyesal jika yang tersisa fosil saja.

Dr. CHAZALI H. SITUMORANG, Apt, M.Sc

Dosen FISIP Unas Jakarta dan Ketua DJSN 2011-2015

RELATED ARTICLES

Most Popular