Thursday, March 28, 2024
HomeEkonomikaMA Putus Iuran BPJS Batal Naik, KAMMI Desak Pemerintah Patuh

MA Putus Iuran BPJS Batal Naik, KAMMI Desak Pemerintah Patuh

ilustrasi. (foto: viva)

 

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Elevan Yusmanto meminta pemerintah segera mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Menurut Elevan, keputusa MA bersifat mengikat dan harus segera dijalankan.

“Kami meminta agar pemerintah segera menjalankan keputusan MA tentang pembatalan tarif BPJS Kesehatan ini, karena kalau semakin lama tidak dijalankan masyarakat yang akan menanggung beban pembayaran BPJS yang mahal,” kata Elevan dalam keterangan persnya, Jumat (13/03/2020) di Jakarta.

“Padahal saat ini tarif BPJS yang sekarang itu Perpres-nya sudah dibatalkan oleh MA, jadi tidak ada lagi punya landasan hukum, ” kata Elevan.

Selain itu, Elevan juga meminta agar pemerintah bisa memastikan stabilitas BPJS Kesehatan pasca dibatalkannya kenaikan iuran JKN oleh MA.

“Pemerintah harus bisa memastikan stabilitasnya, karena kemungkinan besar akan terjadi sedikit goncangan dalam tubuh BPJS Kesehatan mengingat perubahan struktur iuran,” tambahnya.

“Kami berharap ini tidak berlarut-larut, pemerintah harus segera menjalankan keputusan ini supaya tidak menjadi preseden yang baruk bagi perjalanan hukum di Indonesia,” tandasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. MA membatalkan isi Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang terdapat dalam Perpres itu.

MA menilai beleid tersebut bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H Jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Kenaikan iuran juga dinilai bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 (huruf f, b, c, d, dan e) Pasal 17 (ayat 3) UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional.

(ali/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular