Thursday, July 10, 2025
spot_img
HomeHukumPakar Unair: Hukum Adalah Solusi Untuk Mengatasi Krisis Iklim!

Pakar Unair: Hukum Adalah Solusi Untuk Mengatasi Krisis Iklim!

ilustrasi. (foto: @jedaiklim)

SURABAYA– “Pemanasan global dan krisis iklim menjadi persoalan yang kian mengkhawatirkan. Kedua isu ini diperkirakan akan menjadi ancaman global yang lebih dahsyat daripada pengeboman. Buahnya, Juli lalu, bumi telah mencapai puncak panas tertinggi dalam sejarah peradaban manusia,” ujar Prof. Dr. Suparto Wijoyo, SH., MHum., dalam orasi ilmiahnya sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Lingkungan Administrasi di Aula Garuda Mukti Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (7/9/2023).

“Berbagai upaya, mulai dari pengurangan dan beralihnya energi fosil ke energi baru dan terbarukan sampai pengurangan gas rumah kaca tidak cukup dikhotbahkan. Permasalahan ini membutuhkan instrumen hukum. Hukum adalah solusi untuk mengatasi krisis iklim,” paparnya.

Untuk menyelamatkan isu krisis iklim, Prof. Suparto mengusulkan konstruksi kebijakan melalui Ideologi Pohon Hayat yang merupakan logo IKN Nusantara. Sebagaimana Presiden Joko Widodo sebutkan bahwa Pohon Hayat adalah pohon kehidupan yang menjadi inspirasi masyarakat Indonesia untuk menciptakan kehidupan baru.

Prof. Dr. Suparto Wijoyo, SH., MHum., dalam orasi ilmiahnya sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Lingkungan Administrasi di Aula Garuda Mukti Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (7/9/2023).

“Pohon adalah manifestasi asal-muasal kehidupan. Pohon menjadi penanda episode kehidupan karena akarnya menjadi bank air, batang-cabang-ranting, dan daunnya merupakan penyedia material kebutuhan makhluk hidup,” ucapnya.

Senada dengan itu, menurut Prof Suparto, akar permulaan tersebut adalah Pancasila. Dengan demikian, siapapun yang tidak menjaga iklim akan bertentangan dengan standar ideologis, teologis, humanisme, dan nasionalisme.

“Pohon Hayat ini melahirkan berbagai norma hukum. Dalam hal ini, perumusan regulasi dalam Pohon Hayat ada keabsahan ideologis, konstitusional, yuridis normatif, ekologis, institusional, dan instrumental,” tukasnya.

Karena itu, Prof. Suparto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut peduli dan menghargai bumi. Menurutnya, kepedulian masyarakat menjadi cerminan dari awal dan akhir penciptaan alam semesta.

“Inilah makna terdalam kepedulian kita menerima mandat menghargai alam sedalam hak asasi alamnya,pungkasnya.

(pkip/mar/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular