Thursday, December 18, 2025
spot_img
HomeEkonomikaKejar Target 63 Juta Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pedagang Kaki Lima

Kejar Target 63 Juta Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pedagang Kaki Lima

Ketua Umum APKLI-P Ali Mahsun ATMO dan Deputi Direktur Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Faizal Rachman menunjukkan dokumen kerjasama kedua lembaga terkait pencapaian target 63 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). (foto: APKLI-P for Cakrawarta)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com –Pemerintah menargetkan 63 juta pekerja formal dan informal terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan pada 2026. Untuk memperluas jangkauan kepesertaan, terutama di sektor informal, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kemitraan dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua Umum APKLI-P Ali Mahsun ATMO dan Deputi Direktur Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Faizal Rachman di Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Faizal menjelaskan, kolaborasi dengan organisasi pedagang kaki lima menjadi langkah strategis untuk menjangkau pekerja sektor informal yang selama ini relatif sulit disentuh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jumlah angkatan kerja di Indonesia sekitar 144 juta orang. Dari angka itu, sekitar 101 juta membutuhkan perlindungan jaminan sosial, dengan kurang lebih 60 juta di antaranya merupakan pekerja sektor informal,” ujar Faizal.

Saat ini, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan tercatat sekitar 42 juta orang, termasuk sekitar 10,6 juta pekerja informal. Angka tersebut masih jauh dari potensi kepesertaan yang ada.

Melalui kemitraan ini, APKLI-P akan berperan sebagai agen penghubung BPJS Ketenagakerjaan di tingkat akar rumput. Ketua Umum APKLI-P Ali Mahsun ATMO mengatakan, mulai Januari 2026 organisasinya akan membuka kantor dan keagenan Perisai BPJS Ketenagakerjaan di berbagai daerah.

Agen Perisai tersebut akan ditempatkan di sentra-sentra ekonomi rakyat, seperti pasar tradisional, kawasan wisata, simpul transportasi, pusat kuliner, hingga usaha mikro dan pedagang kaki lima yang bersifat menetap maupun bergerak.

APKLI-P juga mendorong skema pembiayaan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal. Bagi pedagang yang mampu, iuran dapat dibayarkan secara mandiri. Sementara untuk kelompok yang tidak mampu, APKLI-P akan mengupayakan dukungan subsidi pemerintah, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta keterlibatan BUMN dan BUMD.

Sebagai tindak lanjut, APKLI-P berencana menyurati pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota agar mendorong kepesertaan pekerja informal dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui kebijakan daerah.

Menurut Ali Mahsun, perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya berkaitan dengan aspek perlindungan risiko kerja, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal dan memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular