Thursday, December 18, 2025
spot_img
HomeHukumJimly Terkejut Perpol Penempatan Polisi Aktif di Kementerian Terbit Tanpa Pelibatan Komisi...

Jimly Terkejut Perpol Penempatan Polisi Aktif di Kementerian Terbit Tanpa Pelibatan Komisi Reformasi

Jimly Asshiddiqie (songkok hitam, tengah) dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. (foto: istimewa)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengaku terkejut atas terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga. Ia menyatakan, komisi yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal reformasi Polri tidak dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan tersebut.

“Kami tidak tahu, kami tidak diberitahu sebelumnya. Mudah-mudahan kejadian kemarin tidak terjadi lagi,” kata Jimly di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menurut Jimly, keterlibatan komisi menjadi penting karena kebijakan strategis Polri memiliki implikasi luas, baik terhadap agenda reformasi institusi maupun relasi Polri dengan lembaga sipil. Ia menegaskan, keberadaan komisi bukan untuk dipertentangkan dengan struktur internal Polri, melainkan untuk membangun sinergi dan memperkuat akuntabilitas.

Jimly juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari Polri kepada komisi, termasuk terkait kerja sama dengan lembaga survei eksternal. Informasi tersebut dibutuhkan agar komisi dapat menjalankan fungsi pengawasan serta menyusun rekomendasi berbasis data dalam proses reformasi kepolisian.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebelumnya mengatur peluang penempatan polisi aktif di kementerian dan lembaga negara. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 3 ayat (2), yang menyebutkan sejumlah kementerian dan lembaga dapat diisi oleh anggota Polri yang masih aktif bertugas.

Penerbitan peraturan tersebut memunculkan perhatian publik karena menyentuh isu relasi sipil-militer dan tata kelola institusi keamanan dalam sistem pemerintahan. Hingga kini, Polri belum memberikan penjelasan terbuka mengenai latar belakang maupun proses penyusunan peraturan tersebut. (*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular