
MEDAN, CAKRAWARTA.com – Pelapor kasus dugaan penganiayaan berat, Leo Sihombing (49), mendesak Polrestabes Medan segera menangkap tiga tersangka lain yang hingga kini belum diamankan. Ia menilai penanganan perkara belum tuntas meski satu tersangka telah ditangkap polisi.
Dua korban dalam peristiwa tersebut, Rizki Tarigan (20) dan Gleen Ditto Oppusunggu (19), disebut masih mengalami trauma dan keluhan fisik akibat pengeroyokan. Keduanya merupakan anak dan kerabat Leo Sihombing.
“Kami mengapresiasi Polrestabes Medan yang sudah menangkap satu tersangka berinisial PS. Namun, masih ada tiga tersangka lain, yakni LS, WOP, dan SP, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi masih bebas,” kata Leo Sihombing kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 23 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula dari perselisihan kerja antara korban Gleen Ditto Oppusunggu dan pemilik sebuah konter ponsel tempat ia bekerja sebagai teknisi.
Korban disebut dijanjikan sistem bagi hasil atas setiap ponsel yang diperbaiki. Namun, setelah bekerja sekitar tiga pekan, janji tersebut tidak dipenuhi. Korban hanya menerima uang Rp 100.000, sehingga memicu pertengkaran. Dalam kondisi emosi, korban diduga mengambil sejumlah ponsel dari konter tersebut dan pergi bersama Rizki Tarigan ke sebuah hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.

Belakangan, para terlapor mengetahui keberadaan kedua korban dan mendatangi hotel tersebut. Menurut laporan polisi, kedua korban dijemput menggunakan sebuah mobil, lalu mengalami kekerasan secara bersama-sama di dalam kendaraan.
Akibat kejadian itu, Rizki Tarigan mengalami nyeri di bagian kepala belakang dan dada. Sementara Gleen Ditto Oppusunggu mengalami memar di bagian mata kanan, leher, dan pipi, serta mengeluhkan sakit di kepala bagian belakang.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Leo Sihombing meminta kepolisian menuntaskan perkara tersebut secara adil. Ia juga berharap tiga tersangka yang belum ditangkap segera ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Semua warga negara sama di mata hukum. Kami meminta kasus ini menjadi perhatian serius Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara,” ujarnya.(*)
Kontributor: Rizky Z
Editor: Abdel Rafi



