
Artikel Jawa Pos edisi Rabu (22/4/2026), berjudul “Unair Drop-Out Satu Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual” dan beberapa kasus serupa di kampus lain sebagaimana dimuat media ini sebelumnya, patut dibaca bukan semata sebagai kabar administratif di lingkungan kampus. Ia membuka kembali perdebatan yang lebih mendasar tentang batas kewenangan perguruan tinggi ketika berhadapan dengan dugaan perbuatan yang telah menyentuh ranah pidana. Ketika sanksi akademik bergerak lebih dulu, sementara jalur pidana justru terdengar samar, publik wajar bertanya, “sampai di mana kewenangan kampus itu berhenti, dan kapan negara seharusnya hadir dengan seluruh otoritas hukumnya.”
Pertanyaan itu tidak lahir dari keinginan membela pelaku atau mengurangi arti penting perlindungan korban. Justru sebaliknya, karena kekerasan seksual adalah persoalan serius, maka penanganannya tidak boleh berhenti pada logika internal lembaga. Kampus memang harus menjadi ruang aman, tetapi rasa aman itu tidak boleh dibangun dengan cara membiarkan mekanisme administratif berdiri seolah cukup untuk menjawab seluruh dimensi persoalan.
Kasus ini juga tidak berdiri sendiri sebagai pengecualian yang sepele. Dalam beberapa tahun terakhir, perguruan tinggi semakin didorong untuk tidak lamban, tidak defensif, dan tidak bersembunyi di balik nama baik institusi ketika menghadapi dugaan kekerasan di lingkungannya. Desakan itu sah, tetapi justru karena itulah batas antara kewenangan kampus dan kewenangan negara harus dijaga dengan lebih cermat.
Di sinilah letak masalah utamanya. Otonomi kampus merupakan prinsip penting dalam tata kelola pendidikan tinggi dan kebebasan akademik. Namun otonomi itu tidak pernah dimaksudkan untuk berkembang menjadi semacam kedaulatan pidana, seolah sebuah perguruan tinggi dapat menutup sendiri perkara yang secara hukum telah menjadi urusan negara.
Jalur Internal sebagai Respons Awal
Kampus tentu memiliki dasar moral dan dasar hukum administratif untuk bertindak. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 memberi perguruan tinggi kewajiban melakukan pencegahan, penanganan, pemulihan, serta perlindungan terhadap korban, saksi, dan terlapor dalam perkara kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Dengan dasar itu, kampus bukan hanya boleh bergerak, tetapi dalam banyak hal memang wajib merespons secara cepat dan bertanggung jawab.
Akan tetapi, kewenangan administratif tetap memiliki batas yang jelas. Sanksi etik dan akademik merupakan instrumen internal untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan integritas lingkungan kampus. Sementara itu, ketika dugaan perbuatannya telah masuk ke dalam kategori tindak pidana, rujukan hukumnya tidak lagi berhenti pada tata kelola internal, melainkan juga bergerak ke rezim hukum negara, termasuk melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Karena itu, jalur internal seharusnya dipahami sebagai respons awal, bukan penyelesaian final. Ia penting untuk melindungi korban, mencegah keberulangan, dan memastikan kampus tidak menjadi ruang yang permisif terhadap kekerasan. Tetapi justru karena perannya penting, mekanisme ini menjadi problematis ketika berhenti pada dirinya sendiri dan tidak terhubung dengan proses hukum yang sah.
Di titik inilah kehati-hatian diperlukan. Nama baik kampus memang penting, begitu pula keharusan untuk menjaga privasi dan martabat korban. Namun kehormatan sebuah institusi tidak seharusnya dibangun dengan cara menahan persoalan tetap berada dalam pagar internal ketika hukum justru menuntut adanya jalur akuntabilitas yang lebih luas.
Analogi dengan dunia perbankan dapat membantu menjernihkan soal ini. Publik tentu tidak akan menerima bila ada fraud yang dikelola diam-diam hanya demi menjaga kepercayaan dan reputasi bank. Demikian pula kampus, ia tidak kehilangan kehormatan karena membawa dugaan kejahatan ke jalur hukum, melainkan justru mempertaruhkan kehormatannya ketika terlihat lebih sibuk mengendalikan dampak reputasi daripada memastikan akuntabilitas berjalan sebagaimana mestinya.
Argumen bahwa jalur pidana dihindari demi melindungi korban pun perlu diuji dengan jernih. Perlindungan korban memang wajib diutamakan, tetapi perlindungan tidak boleh dijadikan dalih untuk meminggirkan hukum negara. Ukuran keseriusan justru terletak pada kemampuan menjalankan keduanya sekaligus yakni melindungi korban secara penuh dan memastikan dugaan tindak pidana tidak berhenti di pagar universitas.
Relasi Kuasa, Praduga Tak Bersalah, dan Ujian bagi Kampus
Persoalan menjadi lebih rumit ketika pihak yang terlibat bukan hanya mahasiswa, melainkan dosen, guru besar, atau pejabat struktural kampus. Dalam keadaan seperti ini, perkara tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran individual, tetapi juga menyentuh relasi kuasa yang timpang di dalam institusi akademik. Otoritas akademik, jabatan, reputasi, dan jaringan kerap menjadikan penanganan perkara jauh lebih kompleks daripada yang tampak di permukaan.
Di sinilah kampus menghadapi ujian yang sesungguhnya. Terhadap mahasiswa, sanksi keras sering kali lebih mudah dijatuhkan karena dampak institusionalnya relatif terbatas. Namun terhadap figur-figur yang memiliki posisi penting dalam hierarki kampus, tidak jarang muncul kesan bahwa proses menjadi lebih lambat, lebih hati-hati, dan lebih berat ke arah pengelolaan reputasi lembaga daripada penegakan akuntabilitas yang setara.
Jika kesan semacam ini terus berulang, publik akan melihat adanya standar yang tidak sepenuhnya sama. Mahasiswa dapat dengan cepat kehilangan status akademiknya, sedangkan terhadap elite internal, sanksi sering berhenti pada pembinaan, pencopotan jabatan, atau bentuk koreksi lain yang terasa lebih lunak. Pada titik itu, kampus berisiko memperlihatkan bahwa berat-ringannya respons tidak sepenuhnya ditentukan oleh perbuatan, melainkan juga oleh posisi sosial pelaku di dalam institusi.
Pada saat yang sama, keberatan soal asas praduga tak bersalah juga tidak boleh diabaikan. Ketika seseorang masih disebut “terduga”, sementara sanksi sosial dan administratif telah bergerak lebih dahulu, kampus harus memastikan bahwa prosedur internalnya benar-benar fair, hak pembelaan terjamin, dan komunikasi publiknya tidak berubah menjadi vonis moral yang melampaui kewenangannya. Asas praduga tak bersalah tidak berarti kampus harus pasif, tetapi ia menuntut agar tindakan administratif dijalankan secara hati-hati, proporsional, dan tidak kabur batasnya dengan penghukuman pidana.
Karena itu, kritik terhadap forum internal lembaga menjadi relevan. Perdebatan mengenai impunitas tidak hanya hidup dalam konteks lembaga negara, tetapi juga patut dibaca dalam lingkungan akademik ketika mekanisme internal tampak lebih kuat melindungi institusi daripada menjamin akuntabilitas. Kampus tentu tidak sama dengan peradilan militer, tetapi keduanya dapat bertemu pada satu problem yang serupa yaitu kecenderungan institusi untuk merasa cukup memeriksa dirinya sendiri.
Negara Hadir, Hak Dasar Tetap Dijaga
Ketegasan sanksi tetap penting, tetapi ketegasan itu sendiri harus dibaca dalam batas-batas negara hukum. Kampus tetap berhak dan wajib bertindak demi melindungi korban dan menjaga keselamatan lingkungan akademik. Namun harus dibedakan secara jernih antara kehilangan status di satu institusi dan kehilangan hak dasar sebagai warga negara.
Pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa hak atas pendidikan melekat pada setiap warga negara. Karena itu, keputusan administratif sebuah kampus tidak semestinya dibaca sebagai penghapusan total atas masa depan pendidikan seseorang. Seseorang bisa saja kehilangan akses ke satu kampus, tetapi tidak serta-merta kehilangan hak dasarnya untuk tetap belajar melalui jalur lain yang sah.
Logika ini bahkan dapat didorong lebih jauh. Jika warga binaan lembaga pemasyarakatan pun pada prinsipnya tetap diakui hak pendidikannya sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, maka sudah waktunya negara memikirkan secara lebih serius akses pendidikan tinggi yang lebih terstruktur bagi mereka. Di situlah ukuran sebuah negara hukum tidak hanya tampak dalam ketegasannya menghukum, tetapi juga dalam kesediaannya menjaga kemungkinan seseorang untuk memperbaiki hidupnya.
Karenanya, kampus wajib melindungi korban, negara wajib menegakkan hukum, dan keduanya tidak boleh saling meniadakan. Otonomi kampus patut dihormati sebagai bagian dari martabat pendidikan tinggi. Namun dalam negara hukum, tidak boleh ada institusi yang, atas nama menjaga kehormatan dirinya, tampak lebih berdaulat daripada hukum itu sendiri. Semoga.(*)
KHAIRUL FAHMI
Co-Founder ISESS
*Disclaimer: opini pribadi, tidak mewakili pandangan kelembagaan apapun


