Tuesday, April 23, 2024
HomePolitikaNasionalMobilisasi Warga Tangani Covid-19, Pengamat: Pemerintah Harus Gunakan UU PSDN!

Mobilisasi Warga Tangani Covid-19, Pengamat: Pemerintah Harus Gunakan UU PSDN!

Resimen Mahasiswa Universitas Airlangga dalam suatu prosesi pendidikan ke-menwa-an. (foto: istimewa)

 

SURABAYA – Rencana pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) melakukan rekrutmen 15.000 relawan untuk membantu penanganan wabah Covid-19 mendapatkan sorotan. Kali ini datang dari Direktur Eksekutif Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.  Menurutnya, daripada sibuk-sibuk melakukan rekrutmen relawan, pemerintah dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

“Pakai saja UU PSDN. Lebih tepat langkah ini. Saya contohkan di Jawa Timur saja, ada sekian banyak Akper, Poltekkes, Akbid. Kampus-kampus ini punya resimen mahasiswa (menwa) yang sejak bergabung dan mengikuti pendidikan dasar kemiliteran, mereka dicekoki doktrin bahwa mereka harus siap jika sewaktu-waktu negara memanggil untuk “Bela Negara”. Belum lagi kita juga punya Pramuka, Korps Suka Rela PMI, Pencinta Alam dan lainnya,” ujar Fahmi -sapaan akrabnya- kepada cakrawarta.com, Sabtu (28/3/2020) dini hari.

Alumnus FISIP Universitas Airlangga itu menambahkan bahwa ada pula kampus-kampus yang juga punya banyak mahasiswa yang terlibat dalam organisasi-organisasi serupa misalnya kelompok mahasiswa tanggap bencana. Menurutnya, anggota organisasi mahasiswa itu juga telah dilatih dan dibekali kemampuan yang cukup untuk pengorganisasian penanggulangan bencana.

“Makanya kami heran, kenapa kok pemerintah malah sibuk bikin acara rekrutmen relawan ini itu? Mbok ya gunakan itu UU PSDN,” paparnya.

Fahmi menjelaskan bahwa pemerintah tinggal mengkalkulasikan mengenai kebutuhan yang diperlukan.

“Ya tinggal inventarisir berapa kita punya komponen pendukung yang bisa dengan cepat dimobilisasi jadi komponen cadangan, lalu tetapkan dan panggil mereka!” tegasnya.

Jika dirasa kurang, menurut pria asal Mataram NTB itu, pemerintah baru bisa melengkapinya dengan relawan umum. Tetapi menurutnya, optimasi penggunaan UU PSDN itu membuat kelompok-kelompok kerja sudah terbentuk dulu dengan para komponen cadangan (komcad) itu sebagai leader. Sementara, relawan hasil rekrutmen umum, tinggal mengambil peran dan didistribusikan sesuai kemampuan dan kebutuhan.

“Perlu diingat, status mereka kemudian adalah Komponen Cadangan. Artinya negara secara resmi memanggil dan memobilisasi. Itu baru bisa dikatakan bela negara yang gagah, dengan segala hak dan kewajiban yang melekat. Jadi, please deh Mas Mendikbud, Pak Menhan dan Pak Mendagri, bayangkan jika itu bisa dilakukan di seluruh Indonesia,” kata Fahmi.

Dengan UU PSDN pula, Fahmi menegaskan bahwa ada sarana-prasarana nasional termasuk sentra-sentra produksi yang dapat dimobilisasi negara untuk bekerja keras memenuhi kebutuhan logistik dan alat perlengkapan penanganan krisis.

“Intinya, saya mendesak pemerintah untuk menggunakan UU PSDN sebagai instrumen mobilisasi. Bukan pakai rekrutmen relawan yang justru hak dan kewajibannya tidak jelas, termasuk juga perlindungan negara terhadap mereka,” pungkas pria murah senyum ini.

(bus/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular