Thursday, April 25, 2024
HomeSains TeknologiKesehatanMK Tolak Uji Materi, PB IDI Merespon

MK Tolak Uji Materi, PB IDI Merespon

Demonstrasi Besar-Besaran para Dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dalam Sebuah Aksi Solidaritas, Rabu (27/11/2013). Foto: Antara.
Demonstrasi Besar-Besaran para Dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dalam Sebuah Aksi Solidaritas, Rabu (27/11/2013). Foto: Antara.

JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberikan respon atas penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Pendidikan Kedokteran) yang diajukan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI). Dampak dari putusan MK tersebut adalah Fakultas Kedokteran tetap diwajibkan menyelenggarakan program pendidikan Dokter Layanan Primer (DLP).

Menanggapi Amar Putusan Nomor 122/PUU-XII/2015 yang dikeluarkan pada Senin (7/12) oleh MK, PB IDI menyatakan menghormati putusan MK sebagai sebuah proses hukum yang konstitusional.

Meskipun diakui IDI, hasil muktamar ke-29 IDI mufakat menolak konsep pendidikan DLP yang dipandang akan memberatkan calon dokter dan merendahkan serta meragukan kompetensi dokter yang saat ini melayani masyarakat di layanan primer.

” Padahal para dokter telah melalui Uji Kompetensi untuk proses sertifikasi dan masa Internship Dokter yang juga diatur dalam UU Pendidikan Kedokteran,” demikian bunyi pernyataan IDI.

Dalam kesepakatan di forum Muktamar tersebut, IDI menegaskan bahwa Perhimpunan Dokter Spesialis Layanan Primer Indonesia tidak diakui sebagai perhimpunan dokter di bawah IDI. Hal ini tentu akan menimbulkan konsekuensi terhadap dokumen profesi, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dalam rangka pengakuan dan rekomendasi ijin praktik.

“Kami memahami tanggung jawab Pemerintah dalam menjalankan amanah UU Pendidikan Kedokteran, namun PB IDI meyakini bahwa Pemerintah akan mempertimbangkan keputusan Muktamar IDI ke-29 demi kemaslahatan bersama,” tegas pernyataan pengurus P IDI.

IDI menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum lain yang dirasa perlu dan sesuai peraturan perundang-undangan serta langkah strategis lainnya tanpa mengorbankan hak rakyat/pasien. Hal tersebut dikarenakan, Pemerintah dinilai mengesampingkan kepentingan Dokter yang juga memiliki hak-hak sebagai warga negara serta mengorbankan kepentingan masyarakat yang akan menerima layanan kesehatan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Semua yang telah dan akan kami lakukan dalam rangka menjalankan prinsip “Guide the Doctor, Protect the people”,” papar PB IDI yang ditanda tangani Ketua Umum PB IDI Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG itu.

(bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular