
Akhir pekan ini, Pengurus Wilayah NU Jawa Timur menyelenggarakan Musyawarah Kerja yang digelar di Pesantren Sunan Bejagung 2, Kabupaten Tuban. Momentum strategis yang berlangsung selama dua hari ini digunakan untuk melakukan refleksi evaluatif guna mengukur efektivitas sekaligus dampak program kerja yang telah dilaksanakan, dan tentu saja menjadi batu pijak untuk memformulasikan kerangka kerja yang lebih maslahat pada tahun-tahun berikutnya.
Nahdlatul Ulama (NU) dewasa ini, diakui atau tidak, menjadi bulan-bulanan netizen. Sebagai organisasi keagamaan, NU dalam dinamika interaksi algoritma media sosial acapkali dipandang sebagai organisasi Islam yang problematik, sarat persoalan, kontroversial, dan nada sumbang lainnya. Dinamika internal yang beberapa waktu lalu menyeruak menjadi konsumsi publik yang turut mengonstruksi persepsi publik atas eksistensi NU.
Maka saat ini, NU tidak boleh lagi berada dalam romantisme sejarah dan kenyamanan kuantitas. Ia tak dapat dipahami sekadar sebagai komunitas keagamaan berbasis jamaah, melainkan harus diposisikan sebagai entitas sosial besar dengan spektrum pemangku kepentingan yang sangat luas. Dalam konteks disrupsi global yang ditandai oleh percepatan teknologi, perubahan struktur ekonomi, dan pergeseran pola interaksi sosial, NU dituntut melakukan reposisi strategis. Transformasi tersebut mensyaratkan peralihan dari pola pengelolaan organisasi yang bertumpu pada intuisi personal (feeling) menuju pendekatan berbasis data (data-driven governance) yang sistematis dan terukur dampaknya bagi jamaah.
Kecerdasan intelektual para kader serta kebesaran sejarah NU tidak akan memiliki daya ungkit signifikan tanpa keberanian melakukan dekonstruksi terhadap ego sektoral dan sistem yang tidak lagi adaptif. Dalam kerangka organisasi, “barakah” tidak cukup dimaknai secara normatif, tetapi harus diinstitusionalisasikan melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, profesional, dan impactful. Amanah umat, dalam hal ini, merupakan aset strategis yang menuntut pengelolaan berbasis laporan keuangan teraudit, bukan sekadar praktik administratif yang informal. Apalagi jika terkesan banyak aktivitas (high activity) namun lemah pada dampak dan tolok ukur pencapaian target (low measurement) bagi masyarakat NU.
Lebih jauh, NU secara kelembagaan perlu mengembangkan kapasitas analitik untuk memetakan secara presisi berbagai persoalan riil yang dihadapi warganya (baca: akses kesehatan, pendidikan, dan ekonomi). Dengan pendekatan ini, NU tidak hanya berfungsi sebagai otoritas moral-spiritual, tetapi juga sebagai institusi problem solving berbasis agama yang mampu menghadirkan intervensi konkret pada problem sosial kemasyarakatan, sebagaimana sifatnya sebagai diniyah ijtima’iyah.
Bukan Hanya “Perkumpulan”
Tanpa kerangka kerja (framework) yang jelas, organisasi dengan skala sebesar NU berpotensi mengalami apa yang dapat disebut sebagai “obesitas struktural”, sebuah kondisi ketika organisasi tampak besar secara administratif, struktur, dan kegiatan, tetapi tidak lincah dalam eksekusi program. Oleh karena itu, penguatan framework menjadi keniscayaan strategis.
Alasannya sederhana.
Pertama, framework memungkinkan diagnosis masalah yang lebih akurat dengan membedakan antara gejala dan akar persoalan. Pada posisi ini, data menjadi mutlak diperlukan. Sebagai perandaian, dari sekian banyak program yang ada, berapa persen yang diinisiasi berbasis kebutuhan riil, dan berapa persen yang dieksekusi berbasis keinginan serta pesanan institusi tertentu. Sejauh mana keterlibatan masyarakat sebagai penerima manfaat program yang dilakukan oleh NU, atau jangan-jangan hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan progress report dan laporan kegiatan.
Kedua, framework berfungsi sebagai instrumen standardisasi layanan. Dengan banyaknya lembaga pendidikan, kesehatan, dan sosial yang berafiliasi dengan NU, diperlukan standar mutu yang konsisten lintas wilayah. Ketergantungan pada figur personal harus digantikan oleh sistem kelembagaan yang terukur dan berkelanjutan.
Ketiga, optimalisasi pemanfaatan big data, seperti yang telah sukses diimplementasikan melalui sistem persuratan Digdaya. Layanan dan ekosistem data organisasi sebesar NU harus benar-benar terpantau, baik SDM, aset, kelembagaan, maupun kebermanfaatannya bagi warga NU. Dengan demikian, kehadiran NU di tengah masyarakat tidak semata-mata karena kepentingan elektoral, melainkan benar-benar hadir sebagai layanan bagi masyarakat.
Selain itu, data demografis warga, misalnya, dapat menjadi dasar dalam menentukan prioritas program strategis. Jika mayoritas warga NU bergerak di sektor pertanian, maka orientasi kebijakan NU harus diarahkan pada penguatan rantai nilai (value chain) dan hilirisasi sektor tersebut. Jika di suatu daerah lembaga pendidikan NU mendominasi, maka aras kebijakan dan program kerja harus diproyeksikan pada penguatan serta pengembangan lembaga pendidikan yang berkualitas dan unggul di wilayah itu, dan seterusnya. Dengan demikian, NU memiliki selling point yang dilirik masyarakat sebagai organisasi dengan layanan keummatan yang prima, bukan sekadar organisasi yang hanya menekankan pada penguatan spiritualitas semata.
Rekonstruksi Alur Pengambilan Keputusan
Transformasi kelembagaan NU juga harus menyentuh aspek krusial berupa mekanisme pengambilan keputusan. Model tradisional yang cenderung lamban, akibat birokrasi berlapis dan “kultur sungkan”, perlu direformulasi menjadi lebih agile, responsif, dan akuntabel. Dalam konteks pengelolaan organisasi, tawadlu dan sungkan perlu diposisikan secara proporsional. Maka yang diperlukan adalah sebagai berikut.
Pertama, desentralisasi berbasis indikator kinerja (Key Performance Indicators/KPI) perlu diperkuat. Cabang dan Ranting harus diberikan otonomi operasional untuk berinovasi selama tetap berada dalam kerangka strategis organisasi. Dengan KPI yang jelas, pengukuran kinerja menjadi objektif dan terstandar.
Kedua, organisasi harus memiliki ketegasan dalam alokasi sumber daya. Prinsip efisiensi menuntut keberanian untuk menghentikan program yang tidak memberikan dampak signifikan (killing the darlings), mengurangi acara seremonial dan show of force, serta bergeser ke kegiatan yang meskipun kecil namun berdampak langsung bagi warga. Evaluasi berbasis data harus menjadi dasar dalam melakukan restrukturisasi, bukan pertimbangan emosional atau kedekatan personal.
Ketiga, pengelolaan keuangan harus ditempatkan sebagai instrumen utama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Karena lebih banyak mengelola dana umat dibandingkan dana yang berasal dari unit bisnis sendiri, maka setiap keputusan strategis NU perlu didukung oleh analisis kelayakan finansial yang komprehensif. Penyusunan laporan keuangan yang sehat dan teraudit di setiap level organisasi merupakan manifestasi konkret dari amanah yang diwariskan oleh para muassis.
Keempat, NU harus mampu merespons isu-isu kontemporer secara cepat dan tepat. Dalam ekosistem digital yang ditandai oleh singkatnya rentang perhatian publik, keterlambatan dalam merumuskan sikap akan berimplikasi pada hilangnya otoritas naratif. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengambilan keputusan yang memungkinkan lahirnya pandangan resmi berbasis riset dalam waktu yang relatif singkat.
Transformasi NU ke depan pada hakikatnya merupakan proses integrasi antara nilai-nilai luhur tradisi pesantren dengan prinsip-prinsip manajemen modern. Tradisi menyediakan fondasi etik dan spiritual, sementara manajemen modern menghadirkan instrumen operasional yang presisi dan terukur. Dengan kerangka analisis yang kokoh serta mekanisme pengambilan keputusan yang tegas, NU tidak hanya akan bertahan dalam dinamika zaman, tetapi juga berperan aktif sebagai pengarah (dirigen) dalam orkestrasi kemajuan peradaban Indonesia. Semoga.(*)
W EKA WAHYUDI
Dosen Universitas Islam Lamongan dan Sekretaris LPT PWNU Jawa Timur



