Friday, March 29, 2024
HomePolitikaMendagri: Pembatasan Pers Asing Sudah Sesuai Prinsip

Mendagri: Pembatasan Pers Asing Sudah Sesuai Prinsip

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo membantah jika Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 482.3/4439/SJ terkait penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia dituduh membatasi ruang gerak jurnalistik. Bantahan itu muncul setelah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai SE Mendagri tersebut mencederai kebebasan pers di Indonesia.

Menurut Tjahjo, pemerintah membebaskan kegiatan liputan di daerah, baik bagi jurnalis asing maupun nasional, namun harus sesuai prosedur. Ada aturan-aturan yang sudah dibakukan oleh Kementerian Luar Negeri terkait hal tersebut.

“Pada prinsipnya kebebasan pers asing meliput setiap kegiatan atau melakuka kunjungan keliling wilayah Indonesia prinsipnya bebas tetapi prosedur harus diikuti sebagaimana yang dilakukan oleh Kemenlu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (27/8).

Bahkan Tjahjo menekankan tak ada kesewenang-wenangan dari pemerintah untuk mengatur tulisan setiap wartawan. Kemendagri sendiri, menurut Tjahjo, selalu mengamanatkan Pemda untuk kooperatif dengan wartawan. Khususnya menyangkut pemberian informasi terkait pemberitaan. Hal tersebut tak hanya berlaku bagi wartawan Indonesia saja, para pemburu berita dari luar negeri juga diklaim oleh Tjahjo mendapat perlakuan serupa. Menurutnya, Menlu RI juga mendukung dengan memberi kebijakan tersebut secara terbuka.

“Ibu Menlu juga memberikan kebijakan peluang tsb dengan terbuka, tapi ada prosedurnya yang simple tidak akan berbelit,” imbuh Tjahjo meyakinkan.

Sebagai informasi, di surat edaran pada Pemda soal penyesuaian kunjungan jurnalistik itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo menyatakan jurnalis asing serta kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, terdapat aturan tambahan yang menyatakan jurnalis asing yang meliput memerlukan izin dari pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten hingga kota.

AJI menilai kebijakan tersebut justru mengukuhkan ketertutupan akses bagi setiap jurnalis asing yang hendak meliput atau melakukan dokumentasi. Dulu mekanisme semacam  ini terbatas hanya di Papua, namun kini pemerintah ingin memperluas pembatasannya ke seluruh Indonesia.

(msa/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular