Tuesday, September 17, 2024
spot_img
HomeGagasanMelawan Konstitusi

Melawan Konstitusi

Hasil pembahasan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) diantaranya, jika tak ada revisi lagi, adalah tetap mempertahankan Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Ayat ini berbunyi ”Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan”.

Sedangkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 justru membatalkan ayat tersebut dengan menyatakan ”tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan..”. Amar Putusan MK bertumpu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam suatu wilayah dan prosentase perolehan suara sah di wilayah terkait.

Ketentuan prosentase dalam Putusan MK tersebut mengubah persyaratan ambang batas 20 persen jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pemilihan umum anggota DPRD di daerah terkait. Diubah menjadi jumlah DPT tiap wilayah serta prosentase perolehan suara sah dari parpol atau gabungan parpol, dan prosentase itu bisa berbeda. Tergantung pada jumlah DPT di tiap wilayah.

Dengan kata lain, dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) khususnya Pilkada Serentak 2024 yang masa pendaftarannya akan dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang, MK mengaitkan keabsahan paslon yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) berdasar pada jumlah DPT serta prosentase perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol dalam wilayah dimana DPT itu berada. Perumusan ini tentu saja bertujuan menghormati hak pemilih (voters). Bahwa pemilih dalam sebuah wilayah wajib diperhatikan. Apalagi, keterpilihan paslon ditentukan oleh pemilih. Ini kedaulatan pemilih.

Jika Baleg DPR tetap mempertahankan prosentase jumlah kursi DPRD dan akumulasi perolehan suara sah. Maka, bisa diartikan, Baleg DPR lebih mementingkan parpol atau gabungan parpol darimana para anggota Baleg DPR itu berasal.

Dengan tetap mempertahankan ayat prosentase jumlah kursi DPRD serta akumulasi perolehan suara sah. Sesungguhnya, DPR telah melawan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/ 2024 yang konstitusional. Dan Ayat 1 Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan Putusan MK bersifat final. Tak perlu ditafsirkan lagi oleh DPR.

Selain itu, diantara kewenangan MK yang diberikan oleh UUD 1945 adalah memutus pembubaran partai politik. Bagaimana kelanjutannya? Kita tetap wait and see, menunggu secercah harapan. Semoga.

 

ROSDIANSYAH 

Peneliti Senior Institute for Strategy and Political Studies (INTRAPOLS)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

Most Popular