Saturday, April 20, 2024
HomeEkonomikaDaerahMelalui Webinar Daring, DPP PITA Desak Pemprov DKI Eksekusi Perda No 2/2018...

Melalui Webinar Daring, DPP PITA Desak Pemprov DKI Eksekusi Perda No 2/2018 Untuk Bangkitkan Sektor UMKM

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesdan  saat memberikan sambutan pada Webinar daring yang diselenggarakan DPP Pemuda Cinta Tanah Air (PITA) pada Selasa (15/9/2021). Anies berpesan agar diskusi mampu memberikan ide, gagasan, yang mengarah kepada terobosan sehingga bermanfaat bagi pelaku UMKM di Jakarta. (foto: istimewa)

 

JAKARTA – Mantan Senator DPD RI 2014-2019, Dailami Firdaus menilai hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran sebagai suatu hal yang sangat positif, terutama dalam kondisi dimana semua terkonsentrasi untuk dapat segera memulihkan perekonomian karena pandemi Covid-19.

“Awalnya, Perda ini sempat digugat oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), dan Real Estate Indonesia (REI). Namun, akhirnya dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” papar Dailami Firdaus saat memberi sambutan dalam webinar yang dilaksanakan oleh Pengurus Pusat Pemuda Cinta Tanah Air (PITA) yang mengangkat tema “Kebangkitan UMKM Melalui Perda No 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran” pada Selasa (15/9/2021) kemarin.

Menurut Ketua Dewan Pembina PITA tersebut, dengan menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 ini, sektor UMKM akan cepat kembali bangkit dan perekonomian di Jakarta segera pulih usai diterpa badai pandemi Covid-19. Karenanya, ia mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak terkait lain di lingkungan Pemprov DKI agar segera menerbitkan regulasi turunan dari Perda tentang perpasaran itu.

“Untuk segera ditindaklanjuti terutama turunan produk hukum agar menemukan titik kepastian dalam menjalankan Perda itu dan dapat diterima secara utuh baik oleh pelaku UMKM dan pengusaha mall,” tegas Bang Dailami sapaan akrabnya.

Senada dengan Bang Dailami, salah seorang pembicara dalam diskusi daring itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mendorong agar Pemprov segera mengeluarkan regulasi turunan dari Perda Perpasaran. Hal itu tak lepas dari peran UMKM dalam membangkitkan perekonomian di Jakarta cukup besar terutama di tengah kondisi yang belum menentu akibat pandemi Covid-19.

“UMKM yang telah bekerja sama dengan pusat perbelanjaan, nantinya diharapkan bisa menjadi Bapak Asuh bagi UMKM yang lebih kecil di perkampungan. Sebagai contoh, saya memiliki 800 UMKM Binaan di perkampungan dengan skala kecil atau rumahan. Mereka ini harus diperhatikan karena belum tentu bisa masuk standar pusat perbelanjaan,” papar politikus Partai Demokrat tersebut.

Pada kesempatan yang sama, pembicara dari Dinas PPKUKM yang diwakili Kabid Perdagangan Pilar Hendrani, hadirnya Perda Perpasaran menunjukan Pemprov DKI memiliki keberpihakan yang sangat besar terhadap UMKM. Menurutnya, ke depan pihaknya akan melakukan penataan agar pelaku UMKM mendapatkan tempat baik untuk produksi dan pemasaran.

“Salah satu program Dinas PPKUKM adalah Jumat Belanja Lokal dimana ASN di PPKUKM diwajibkan untuk belanja atau membeli produk UMKM binaan. Ini bentuk nyata dukungan kami pada sektor UMKM,” ujar Pilar.

Sementara itu, Dr. Syahnan Phalipi mengapresiasi pelaksanaan webinar oleh DPP PITA karena berani mengangkat tema mengenai kemenangan gugatan MA atas Perda Perpasaran yang sudah lama terjadi namun belum terimplementasi.

“Jumlah koperasi di DKI Jakarta ada sekitar 7.000. Kami sempat mengadakan survey dimana saat pandemi Covid-19, hampir 50% pelaku UMKM mati suri. Jika kondisi ini masih berlangsung hingga 3 bulan ke depan misalnya maka banyak dari mereka yang justru akan tutup. Belum lagi mereka harus tetap bayar pinjaman di bank, bayar sewa, bayar karyawan sementara penjualannya sangat minim,” ujar Syahnan Phalipi mewakili Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) wilayah DKI Jakarta.

Syahnan menegaskan bahwa pihaknya juga menunggu adanya pertemuan untuk merumuskan cara dan pola kemitraan yang saling menguntungkan bagi pelaku UMKM agar iklim perekonomian dapat tumbuh dan berkembang.

“Dalam setiap pernyataan Pak Gubernur dan Wakil Gubernur menegaskan bahwa DKI Jakarta akan menjadi Kota Jasa. Karena itu, kita harus dapat berkolaborasi secara utuh dan saling menguntungkan. Di Jakarta misalnya, ada 83 Mall dan 42.000 lebih pelaku UMKM. Ini bila dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi besar bagi PAD Jakarta,” tegasnya.

Pembicara terakhir Helma Dahlia dari Bidang Kreatif Dinas Parekraf DKI menyampaikan bahwasanya pihaknya menjadi Dinas yang membina dan penampung kewirausahaan terpadu atau Jakpreneur dari pelaku UMKM.

“Kegiatan Jakpreneur ini adalah bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat. Melalui Jakpreneur pelaku industri kreatif binaan Dinas Parekraf diharapkan akan mampu berkembang dan semakin berkualitas produknya. Karenanya kami sepakat bahwa ide kreatif dan kekuatan produk kemasyarakatan harus dibarengi atau dilapisi dan diperkuat melalui peraturan,” ujar Helma.

Untuk diketahui, pada kesempatan tersebut Ketua Umum DPP PITA Ervan Purwanto mengatakan bahwa lembaganya berkonsentrasi melakukan kegiatan-kegiatan diskusi untuk mengupas dan mengiformasikan mengenai peraturan-peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah maupun pusat untuk dapat dipahami dan diketahui oleh masyarakat secara luas.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular