Wednesday, October 9, 2024
spot_img
HomeHukumMarak Anak-Anak Jadi Pelaku Pidana, Pakar: Diversi Dapat Dilakukan Dengan Catatan!

Marak Anak-Anak Jadi Pelaku Pidana, Pakar: Diversi Dapat Dilakukan Dengan Catatan!

Pelaku tindak pidana yang masih anak-anak ditangkap oleh polisi di Jakarta beberapa waktu lalu beserta barang bukti berupa senjata tajam. (foto: ist)

Surabaya, – Maraknya kasus yang melibatkan pelaku tindak pidana anak menjadi perhatian khusus di kalangan masyarakat. Belakangan ini, santer terdengar kabar anak-anak melakukan tindakan pemerkosaan atau tindak pidana lainnya yang secara jelas dilarang dalam hukum.

Merespon hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Anak, Amira Paripurna, mengatakan bahwa secara khusus pelaku atau korban dari tindak pidana anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pada prinsipnya, undang-undang sistem peradilan pidana anak mementingkan konsep proporsionalitas terhadap anak. Proporsionalitas yakni efek jera dari sanksi pidana tetap penting, namun aspek hak asasi anak juga harus diperhatikan,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (13/9/2024).

Amira menjelaskan bahwa bagi pelaku anak terdapat beberapa kategori sanksi, salah satunya pembinaan. Tindakan pembinaan, harus dilakukan koordinasi nantinya oleh hakim kepada balai pemasyarakatan untuk menyesuaikan kondisi dari anak tersebut. Lebih lanjut, undang-undang sistem peradilan pidana anak mengkategorikan umur anak dengan berat atau ringannya tindak pidana yang terjadi.

“Pembinaan ini merupakan sanksi untuk mempertimbangkan bahwa pelaku anak mendapatkan efek jera dan menyesuaikan dengan tindak pidananya. Pada kategori tertentu, ketika ancaman penjara dalam undang-undang mengatur lebih dari tujuh tahun, memungkinkan pelaku anak mendapatkan hukuman penjara. Sebagaimana telah diatur Pasal 79 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” paparnya menambahkan.

Amira mengatakan bahwa utamanya pelaku anak di bawah umur 12 tahun, dapat dilakukan upaya diversi. Diversi yaitu penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Pakar Hukum Pidana Anak FH Unair, Amira Paripurna. (foto: istimewa)

“Diversi dapat dilakukan, dengan catatan tetap menyesuaikan terhadap berat atau ringannya tindak pidana yang terjadi menurut undang-undang,” ungkapnya.

Amira menyebutkan bahwa dilihat dari perspektif kriminologi, seseorang melakukan tindak pidana berdasarkan kehendak bebasnya. Namun hal ini berbeda dengan anak. Pengaruh anak melakukan tindak pidana adalah akibat dari kondisi lingkungan sekitarnya.

“Untuk memutus perkara tindak pidana anak, hakim juga mempertimbangkan aspek lingkungan dari pelaku anak,” katanya.

“Melihat tindak pidana anak, tidak semata-mata hanya mengutamakan peran peradilan. Justru peran keluarga, sekolah, dan kondisi lingkungan tempat anak bermain, berpengaruh terhadap perilaku anak. Perlu adanya peran seluruh aspek, untuk mencegah perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak,” pungkas wanita yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.

(khefti/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

Most Popular