Saturday, April 20, 2024
HomeInternasionalMalaysia Tangkap dan Adili Seorang WNI Terduga ISIS

Malaysia Tangkap dan Adili Seorang WNI Terduga ISIS

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal.


JAKARTA – Seorang WNI ditangkap dan diadili di Malaysia karena diduga terlibat ISIS. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri RI bertindak cepat dengan mengirim perwakilan. Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan pihaknya sibuk menjalin komunikasi.

“Kami menggunakan akses kekonsuleran untuk bertemu yang bersangkutan di tahanan, mendengarkan keterangan dari yang bersangkutan serta memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi,” ujar Iqbal kepada wartawan di kantornya, Rabu (31/12) sore.

Selain menggunakan akses itu, Kemenlu juga dijelaskan menghubungi pihak keluarga yang ternyata tinggal Johor menenai kabar terbaru jadwal persidangan. Sebelumnya, WNI yang bernama Ihsan (31) sudah menjalani sidang pada 29 Desember 2015, setelah ditahan selama 28 hari sejak 1 Desember 2015 karena alasan proses penyidikan. Keluarga dipandu Kemenlu untuk dapat mendampingi dalam persidangan.

Masih dalam ranah proses hukum, Iqbal juga menjelaskan pemerintah Indonesia telah menunjuk kuasa hukum guna memenangkan kasus Ihsan.

“Telah menunjuk pengacara Shamsudin & Co untuk memantau kasus saudara Ihsan, meskipun yang bersangkutan belum meminta pendampingan pengacara,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Ihsan pada 1 Desember 2015 telah ditangkap Polisi Diraja Malaysia di kediamannya di Pontian, Johor. Ihsan ditangkap berdasarkan dugaan melanggar Kanun Keseksaan (Penal Code) terutama yang terkait dengan aktivitas terorisme. Diketahui tak ada catatan kriminal atas Ihsan sebelumnya.

Dengan berakhirnya masa penahanan sementara pada 29 Desember kemarin, Polis Diraja Malaysia(PDRM)  telah menginformasikan Satgas Perlindungan KBRI KL bahwa Ihsan akan disidangkan pertama kali pada tanggal 29 Desember 2015 pukul 09.00 (waktu setempat) di Mahkamah Majistret Pontian, Johor.

Satgas KJRI Johor Bahru sendiri telah memberikan pendampingan di Mahkamah Majistret Pontian. Pengajuan kasus Ihsan ke pengadilan menunjukkan bahwa selama proses penyelidikan pihak PDRM dan Jaksa Penuntut Umum telah menemukan cukup bukti untuk meneruskan proses ke pengadilan. Pada sidang pertama kemarin hanya dilakukan proses mention (pemberkasan perkara) dimana jaksa Penuntut Umum mengajukan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada Ihsan.

Adapun sidang pemberkasan akan dilanjutkan pada tgl 28 Januari 2016 dengan agenda penentuan apakah kasus terebut akan dipindahkan ke pengadilan tinggi KL atau tidak.

(msa/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular