Kuota 30% Belum Tercapai, Guru Besar UNAIR: Kesadaran Pemilih Jadi Kunci Representasi Perempuan di DPR

Prof. Dr. Dwi Windyastuti Budi Hendrarti, Dra., MA., dalam ilustrasi berita.

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Dua dekade setelah kebijakan afirmasi kuota minimal 30% perempuan dalam pencalonan anggota legislatif diterapkan, keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum mencapai target. Hingga hasil Pemilu 2024, proporsi perempuan di parlemen baru berada di kisaran 22%.

Guru Besar Ilmu Politik Gender dan Representasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Dwi Windyastuti Budi Hendrarti, menilai belum tercapainya target tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh mekanisme pencalonan, tetapi juga rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif.

Menurut Dwi, selama ini sosialisasi mengenai kebijakan afirmasi lebih banyak menyasar partai politik dibandingkan pemilih. Akibatnya, pemahaman publik tentang pentingnya memilih perempuan yang memiliki kapasitas untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat belum berkembang secara luas.

“Kita baru mencapai sekitar 22 persen, sementara target yang diharapkan adalah 30 persen. Salah satu penyebabnya adalah kesadaran gender di kalangan pemilih belum terbentuk karena sosialisasi lebih banyak dilakukan kepada partai politik,” ujarnya dalam keterangannya pada media ini, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa dari sisi regulasi, kebijakan afirmasi sebenarnya telah dijalankan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap partai politik memenuhi kuota minimal 30% perempuan dalam daftar calon legislatif. Namun, menurutnya, pemenuhan syarat administratif tersebut belum otomatis menghasilkan keterwakilan perempuan yang memadai di parlemen.

Lebih jauh, Dwi menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan afirmasi bukan sekadar memenuhi angka keterwakilan, melainkan memastikan lahirnya kebijakan publik yang lebih responsif terhadap persoalan gender.

“Representasi tidak boleh berhenti pada aspek simbolik atau formalistik. Sasaran akhirnya adalah menghadirkan kebijakan pemerintah yang berperspektif gender,” katanya.

Ia juga menyoroti sejumlah faktor yang masih menjadi hambatan dalam proses keterpilihan calon perempuan. Dalam praktik politik elektoral, hubungan kekerabatan dengan elite politik, popularitas keluarga, hingga kekuatan modal masih sering menjadi penentu dibandingkan kapasitas dan rekam jejak kandidat.

“Masih ada calon yang terpilih karena memiliki hubungan keluarga dengan ketua partai atau tokoh masyarakat. Kekuatan kemapanan politik dan ekonomi masih sangat dominan,” ungkapnya.

Dwi menambahkan bahwa peningkatan jumlah perempuan di parlemen harus diikuti dengan distribusi yang proporsional pada berbagai komisi strategis. Menurutnya, perempuan tidak seharusnya hanya ditempatkan pada komisi yang identik dengan isu sosial, melainkan juga diberi kesempatan berperan dalam bidang ekonomi, pertahanan, hukum, hingga anggaran.

Langkah tersebut dinilai penting agar perspektif gender dapat mewarnai seluruh proses penyusunan kebijakan publik.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan negara semestinya tidak bersifat gender blind, yakni mengabaikan dampak yang berbeda terhadap perempuan dan laki-laki. Kebijakan publik, kata dia, perlu dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan kedua kelompok secara adil sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara setara.

Bagi Dwi, keberadaan perempuan di parlemen pada akhirnya bukan sekadar persoalan memenuhi kuota, melainkan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas demokrasi melalui hadirnya ruang yang mampu menyuarakan aspirasi dan kepentingan perempuan dalam setiap proses pengambilan keputusan.

“Perempuan harus hadir di seluruh komisi secara proporsional. Dengan begitu, perspektif gender dapat mewarnai setiap kebijakan yang dihasilkan parlemen. Itulah strategi penting untuk mewujudkan kebijakan yang sensitif terhadap gender,” tuturnya.(*)

Kontributor: Maia Ch

Editor: Abdel Rafi