
“Artefak kebudayaan dilindungi bukan hanya sebagai benda sejarah, tetapi sebagai sumber legitimasi politik dan ekonomi negara.” — Fiona Greenland(48), Ruling Culture: Art Police, Tomb Robbers, and the Rise of Cultural Power in Italy (2021).
Pada 23 Januari 1942, Pendang Kalengkongan, Kepala Jawatan Kantor Pos dan Telegram kota Gorontalo, harus hengkang dari ruang kantornya.
Pasalnya, di depan kantornya, sejumlah orang yang dipimpin Nani Wartabone, adik kandung Ayoeba Wartabone sedang unjuk rasa untuk mengusir dan menangkap para pejabat asal Belanda.
Peristiwa di depan kantor pos ini -kini masih tersisa dua kotak besi untuk surat-mengurat berwarna oranye– menjadi cikal bakal sejarah kisah patriotik awal kemerdekaan pada tanggal 23 Januari 1942 di kota Gorontalo.
Sebagai peristiwa sejarah patriotik dan yang menabalkan tokohnya, Nani Wartabone sebagai pahlawan nasional, dengan sendirinya gedung kantor pos itu merupakan warisan artefak sejarah.
Jika benar pengrusakan artefak bersejarah itu dilakukan Walikota Gorontalo, Adhan Dambea SKom., MA, SH., sejatinya dia bukan hanya berhadapan dengan Menteri Kebudayaan, Dr. Fadli Zon.
Menurut sejarah hukum perlindungan cagar budaya di Indonesia, persoalan penghancuran cagar budaya menemukan tonggak penting pada tahun 2010, ketika negara mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Undang-undang ini lahir pada 24 November 2010 sebagai pengganti UU No. 5 Tahun 1992 yang sepenuhnya berurusan dengan Benda Cagar Budaya.
Kehadiran undang-undang ini menandai pergeseran cara pandang negara terhadap warisan kebudayaan.
Intinya, cagar budaya bukan sekadar benda mati yang tersimpan di museum, melainkan bagian dari identitas kolektif bangsa yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Di dalamnya diatur definisi cagar budaya, mekanisme pelestarian, pembentukan register nasional, serta peran pemerintah dan masyarakat.
Bahkan, undang-undang ini menegaskan sanksi pidana bagi mereka yang merusak atau memperdagangkan cagar budaya secara ilegal, sehingga hukum berfungsi sebagai benteng pelindung warisan sejarah.
Tujuh tahun kemudian, negara memperluas cakupan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Disahkan pada 20 Juni 2017, undang-undang ini tidak hanya berbicara tentang benda fisik, tetapi juga tentang tradisi, seni, bahasa, dan pengetahuan lokal.
Undang-undang ini memuat strategi besar ihwal perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Dengan demikian, perlindungan artefak dan cagar budaya ditempatkan dalam ekosistem yang lebih luas, di mana kebudayaan dipandang sebagai sumber daya hidup yang terus berkembang.
Kedua undang-undang ini saling melengkapi.
Jika UU Cagar Budaya berfungsi sebagai lex specialis yang mengatur detail teknis perlindungan warisan kebendaan, maka UU Pemajuan Kebudayaan menjadi lex generalis.
Kedua undang-undang ini hendak memastikan keberlanjutan ekosistem budaya secara menyeluruh.
Bersama-sama, keduanya menegaskan komitmen Indonesia untuk menjaga warisan masa lalu sekaligus menumbuhkan pemajuan kebudayaan di masa depan.
Selain itu, perseteruan antar pejabat negara yaitu Menteri Kebudayaan dan Walikota Gorontalo, dapat disimak dari karya Fiona Greenland, Ruling Culture: Art Police, Tomb Robbers, and the Rise of Cultural Power in Italy yang diterbitkan University of Chicago Press pada 2021 silam.
Dari buku Greenland ini, kita segera menangkap bahwa isu perlindungan artefak kebudayaan tidak pernah sesederhana urusan hukum positif.
Greenland, seorang sosiolog yang pernah berkarier sebagai arkeolog klasik, menempatkan warisan budaya sebagai arena perebutan kuasa simbolik dan ekonomi.
Pengalamannya di lintas disiplin membuat analisis Greenland tajam dengan menandaskan bahwa artefak bukan sekadar benda mati, melainkan modal politik yang diperebutkan negara, pasar seni internasional, dan aktor ilegal.
Juga, dalam buku ini, Greenland menyoroti peran unit polisi seni (Art Squad) Italia, yang menjadikan warisan budaya sebagai “patrimony capital” atau “a powerful and controversial convergence of art, money, and politics” — “modal warisan” — “konvergensi seni, uang, dan politik yang kuat dan kontroversial.”
Kutipan di atas mengandung kritik mendalam bahwa perlindungan artefak kebudayaan tidak hanya berfungsi menjaga sejarah, tapi juga menjadi sumber legitimasi politik dan ekonomi.
Negara, dengan demikian, tidak sekadar melindungi benda, melainkan mengklaim otoritas atas makna dan nilai yang melekat pada artefak itu.
Namun, Greenland juga menunjukkan sisi gelap dari perlindungan ini.
Negara harus berhadapan dengan “unauthorized excavators, thieves, and smugglers,” atau penggali, pencuri, dan penyelundup ilegal”, sehingga perlindungan artefak berubah menjadi arena konflik.
Di satu sisi, ada klaim moral dan hukum untuk menjaga warisan sejarah bangsa.
Namun, sisi lainnya, ada pasar seni internasional yang haus akan benda-benda eksotis, serta jaringan penyelundup yang memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan.
Perlindungan artefak, dalam kerangka ini, bukan hanya soal konservasi, melainkan juga pertarungan geopolitik dan ekonomi global.
Dengan demikian, pandangan Greenland menegaskan bahwa perlindungan artefak kebudayaan harus dibaca sebagai praktik kuasa (ruling culture).
Bahkan negara harus menggunakan hukum dan aparat untuk menegaskan otoritasnya dalam menangani pencurian dan penghancuran warisan sejarah artefak kebudayaan.
Akan tetapi, pada saat yang sama, negara bisa terjebak dalam logika pasar dan diplomasi internasional.
Karenanya, artefak menjadi simbol ganda: ia adalah warisan sejarah yang harus dijaga, sekaligus komoditas yang bernilai tinggi.
Greenland mengingatkan kita bahwa di balik retorika pelestarian, selalu ada tarik-menarik kepentingan yang menjadikan perlindungan artefak sebagai medan politik yang kompleks.
Lebih jauh, perlindungan artefak kebudayaan, dalam pandangan Fiona Greenland, tidak pernah berhenti pada konservasi fisik semata.
Ia juga menambahkan bahwa setiap upaya menjaga artefak selalu berkelindan dengan politik identitas nasional.
Artefak bukan hanya benda yang diam di museum atau situs arkeologi, melainkan simbol yang meneguhkan klaim negara atas sejarah dan legitimasi budaya.
Dengan demikian, pelestarian artefak menjadi bagian dari proyek politik.
Tegasnya, negara menampilkan dirinya sebagai pemilik sah warisan masa lalu, sekaligus penjaga nilai-nilai yang membentuk identitas kolektif.
Selain itu, Greenland melihat artefak sebagai modal simbolik yang diperebutkan dalam arena global.
Negara, pasar seni internasional, dan aktor ilegal sama-sama menaruh kepentingan pada artefak.
Negara menggunakannya untuk memperkuat legitimasi politik.
Pasar seni melihatnya sebagai komoditas bernilai tinggi.
Sementara penyelundup dan pencuri yang disebut Greenland sebagai Tomborola (Tomb Robbers) menjadikannya sebagai sumber keuntungan gelap.
Dalam perspektif ini, perlindungan artefak dapat menjelma sebagai medan konflik yang menunjukkan bagaimana nilai budaya dapat berubah menjadi nilai ekonomi dan politik.
Solusi yang ditawarkan Greenland bukan sekadar memperketat hukum, melainkan membangun institusi khusus yang mampu menggabungkan dimensi hukum, diplomasi, dan kekuatan simbolik.
Sebagai contoh, terbentuknya Art Squad Italia, sebuah unit polisi seni yang tidak hanya menindak pencurian, tetapi juga berperan dalam diplomasi budaya dan negosiasi internasional.
Menurutnya, perlindungan efektif membutuhkan perangkat kelembagaan yang mampu bergerak di antara ranah hukum nasional dan arena politik global.
Dengan kata lain, makna perlindungan artefak sejarah adalah makna yang kompleks.
Selain sebagai konservasi fisik, politik identitas, dan perebutan modal simbolik, ia sekaligus strategi diplomasi.
Karenanya, Greenland mengingatkan bahwa tanpa kesadaran akan dimensi-dimensi ini, perlindungan artefak akan mudah direduksi menjadi sekadar retorika.
Sementara, artefak terus diperebutkan oleh kepentingan yang lebih besar daripada sekadar pelestarian sejarah.(*)
Manado, 9 September 2026
REINER EMYOT OINTOE
Fiksiwan








