Koalisi Sipil Desak Kemendagri Segera Data Pekerja Rumah Tangga

Jajaran aktifis Koalisi Sipil untuk UU PPRT saat audiensi dengan pihak Kemendagri dan Kementerian PPPA di Kantor Sekretariat Jenderal Kemendagri, Selasa (12/5/2026). (foto: Koalisi Sipil)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mendorong Kementerian Dalam Negeri segera melakukan pendataan pekerja rumah tangga (PRT) secara nasional sebagai langkah awal menghadirkan perlindungan negara hingga ke ruang domestik warga.

Dorongan itu mengemuka dalam pertemuan strategis antara Institut Sarinah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor Sekretariat Jenderal Kemendagri, Selasa (12/5/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan pemerintah dalam menyusun aturan turunan UU PPRT.

Hadir dalam pertemuan itu Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronika Tan, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud, Deputi I Kementerian PPPA Amurwani Dwi Lestariningsih, serta perwakilan Koalisi Sipil, antara lain Lita Anggraini dari JALA PRT dan Salome dari DPP GMNI.

Direktur Institut Sarinah Eva K Sundari menegaskan bahwa implementasi UU PPRT tidak bisa semata dipandang sebagai isu ketenagakerjaan. Menurut dia, perlindungan pekerja rumah tangga juga berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan daerah dan penguatan sistem perlindungan sosial.

“PRT selama ini belum terlihat dalam sistem negara. Tanpa data, perlindungan akan selalu lemah. Negara perlu menyambungkan sistem yang sudah ada agar perlindungan hadir sampai rumah-rumah warga,” ujar Eva.

Institut Sarinah mengusulkan agar Kemendagri menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan PRT melalui RT/RW, desa, dan kelurahan. Pendataan dinilai penting sebagai basis penyusunan layanan perlindungan sosial maupun kebijakan daerah terkait pekerja rumah tangga.

Lita Anggraini dari JALA PRT mengingatkan, skema pendataan berbasis RT/RW saja belum cukup menjangkau pekerja rumah tangga yang bekerja di apartemen, kondominium, maupun kawasan permukiman elite perkotaan.

“Karena itu, desa dan kelurahan perlu dilibatkan secara aktif agar tidak ada PRT yang terlewat dari sistem perlindungan,” kata Lita.

Sementara itu, Veronika Tan menekankan pentingnya memasukkan perspektif care economy atau ekonomi perawatan dalam penyusunan seluruh peraturan pemerintah turunan UU PPRT. Menurut dia, kerja-kerja perawatan selama ini menjadi fondasi penting keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

“Kita ingin para perempuan mendapatkan manfaat maksimal melalui integrasi ke dalam sistem ekonomi yang lebih luas. UU ini juga harus memberi dampak positif bagi penataan ekonomi perawatan yang berperan penting dalam pembangunan sumber daya manusia,” ujar Veronika.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyatakan pihaknya menyambut baik usulan Koalisi Sipil dan Kementerian PPPA. Ia bahkan mengusulkan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga guna mempersiapkan implementasi UU PPRT.

Menurut Restuardy, pendataan pekerja rumah tangga di tingkat lokal menjadi langkah penting agar kebijakan perlindungan dapat berjalan lebih efektif dan terukur.

Dalam policy brief yang dipresentasikan, Institut Sarinah juga menyoroti peran strategis Kemendagri sebagai pengoordinasi kebijakan daerah dalam implementasi UU PPRT. Tahapan yang diusulkan mencakup pendataan lapangan, integrasi data nasional, pemanfaatan data untuk layanan sosial, hingga penyusunan kebijakan daerah terkait perlindungan pekerja rumah tangga dan pengembangan ekonomi perawatan.

Koalisi Sipil berharap koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang mulai dibangun tersebut dapat memastikan implementasi UU PPRT tidak berhenti pada regulasi formal semata, melainkan benar-benar menghadirkan perlindungan nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.(*)

Kontributor: Esteria

Editor: Abdel Rafi