Friday, April 19, 2024
HomeEkonomikaKiprah Ekonomi Syariah Kian Berkibar

Kiprah Ekonomi Syariah Kian Berkibar

 

Era wabah pandemi Covid-19 saat ini adalah masa-masa yang sangat sulit bagi masyarakat di seluruh dunia bahkan di Indonesia pun masih terasa dampaknya hingga artikel ini dibuat. Banyak sekali perusahaan jasa keuangan yang mengalami masalah dalam cashflow mereka dikarenakan angka pembayaran kredit yang menurun dari para debitur. Angka pengangguran pun semakin naik tajam dikarenakan banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawannya demi menjaga kestabilan cashflow perusahaan. Alhasil banyak orang yang kesulitan membayar kredit dan bahkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari merekapun harus memutar otak agar bisa mencukupi kebutuhan pokok mereka.

Gali lubang tutup lubang pun tak bisa terhindarkan, banyak masyarakat yang pada akhirnya terpaksa harus meminjam uang dari pinjaman online untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Hanya dengan bermodalkan smartphone dan KTP saja, masyarakat sudah dapat mengajukan pinjaman uang yang besarannya berkisar antara 1-3 juta rupiah. Namun dibalik kemudahan dalam proses peminjamannya, pinjaman online memiliki suku bunga yang terbilang cukup tinggi.

Tak hanya pinjaman online yang semakin menjamur, sekarang pun marak bermunculan pinjaman konvensional yang biasa disebut Bank Keliling, dimana para petugas Bank keliling tersebut berkunjung dari rumah ke rumah serta dari warung ke warung untuk menawarkan pinjaman langsung berkisar 500 ribu hingga 1 juta rupiah. Masyarakat pun dapat mencicilnya setiap hari dengan berbagai pilihan tempo waktu. Semisal ada yang meminjam 500 ribu rupiah, mereka dapat mencicilnya dalam waktu 24 hari dengan bunga sebesar 100 ribu rupiah. Jadi setiap harinya mereka harus membayar 25 ribu rupiah. Setiap mereka melakukan pembayaran, maka petugas Bank Keliling akan memberikan secarik kertas bernomor sebagai tanda bukti pembayaran cicilan.

Hal ini membuktikan bahwa masih banyak masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta yang masih belum mandiri secara finansial. Masih banyak yang terjerat hutang baik online maupun konvensional. Tentunya hal ini harus menjadi perhatian serius baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk segera bahu-membahu menuntaskan masalah ini. Walaupun pemerintah telah memberikan bantuan sosial berupa kebutuhan pokok dan uang tunai, masyarakat masih harus dipusingkan dengan biaya tagihan listrik, tagihan air dan bahkan tagihan sewa rumah bagi masyarakat yang rumahnya masih mengontrak.

Dapat disimpulkan bahwa jika tingkat pengangguran meningkat maka tidak dapat dipungkiri bahwa bersamaan dengan itu pula angka kemiskinan pun ikut meningkat. Hal ini dikarenakan rata-rata karyawan yang dirumahkan merupakan kepala keluarga yang menjadi harapan pencari nafkah utama bagi keluarganya.

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Syariah Indonesia pun sangat membantu pada situasi yang sangat memprihatinkan ini dimana OJK memberikan relaksasi kredit kepada para nasabah yang memiliki kredit kendaraan bermotor. Bank Indonesia pun memberikan keringanan down payment (DP) rumah dan kendaraan bermotor menjadi 0% guna memudahkan masyarakat yang ingin memiliki rumah serta kendaraan bermotor di masa wabah pandemi Covid-19 ini.

Disaat inilah sistem Ekonomi Syariah menjadi primadona. Kemunculan Bank Syariah Indonesia menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia sangat serius dalam rangka mendukung tumbuh kembangnya sistem perekonomian syariah. Di Indonesia sendiri yang memang mayoritas masyarakatnya Muslim sudah sangat cocok memakai sistem Ekonomi Syariah ini. Dalam dunia perbankan syariah terdapat beberapa metode bagi para nasabah untuk menabung, antara lain Murabahah, Mudharabah, Musyarakah dan Wadiah. Dimana menjadi solusi masyarakat Muslim yang ingin terhindar dari bunga tabungan atau riba dalam uang tabungan mereka.

Dalam dunia investasi atau permodalan pun, konsep ekonomi syariah sangat marak digunakan sebagai dasar perjanjian atau biasa disebut dengan akad. Dikarenakan dengan akad berlandaskan ekonomi syariah baik investor maupun pengelola investasi merasa aman dan tenang dalam menjalankan usahanya. Dalam akad berlandaskan Syariah Islam, jika suatu usaha mengalami kerugian, maka baik itu investor maupun pengelola sama-sama menanggung kerugiannya secara adil.

Dalam Ekonomi Syariah tidak diperbolehkan adanya hal-hal yang mengandung unsur riba, unsur perjudian, unsur ketidakjelasan, alkohol dan hal-hal lainnya yang di larang dalam Islam. Memang sulit rasanya bagi kita yang sudah terbiasa hidup di tengah-tengah Ekonomi Global yang rata-rata menerapkan sistem ekonomi kapitalistik maupun liberalistik. Tapi perlahan-lahan kita bisa mengubah mindset kita dan pola hidup kita. Jangan lagi mendekati riba. Mari mulai membiasakan diri kita hidup sesuai petunjuk Al-Qur’an, sesuai anjuran Rasulullah. Mencari rezeki dari jalan serta cara yang halal, jelas asal usulnya dan tentunya tidak merugikan orang lain atau pihak lain. Dengan begitu pun hidup kita akan terasa tentram serta hati pun terasa tenang. Menjalani hidup tanpa kegelisahan hati adalah harapan setiap orang yang sebenarnya bisa diwujudkan dengan mengikuti petunjuk Al-Qur’an dan Hadits-Hadist Nabi Muhammad SAW.

Mulailah dari diri dan keluarga kita menerapkan sistem Ekonomi Syariah, sehingga nantinya dapat menular kepada teman-teman kita, kepada masyarakat luas dan bangsa kita. Dengan harapan semoga ekonomi syariah dapat menjadi sistem ekonomi nasional dan bahkan seluruh dunia pun akan memakai sistem ekonomi syariah. Dimana ekonomi syariah menjadi mutiara yang bersinar terang bagaikan matahari yang menyinari dunia.

 

EKA AGUS SUPRIYADI

Wakil Ketua Umum Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia (ISMI) Muda

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular