Wednesday, January 14, 2026
spot_img
HomePolitikaKetum PDKN: Amandemen UUD 1945 adalah Produk Propaganda Oligarki, Saatnya Kembali ke...

Ketum PDKN: Amandemen UUD 1945 adalah Produk Propaganda Oligarki, Saatnya Kembali ke Naskah Asli

Ketua Umum PDKN, Rahman Sabon Nama. 

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Seruan untuk mengembalikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ke naskah aslinya kembali mencuat. Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Rahman Sabon Nama, menilai amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada periode 1999–2002 sebagai bentuk penyimpangan yang justru menjauhkan bangsa dari cita-cita Proklamasi.

Dalam tanggapan tertulis kepada Ketua Pokja Tab Kembali ke UUD 1945 Asli, M. Hatta Taliwang, Rahman menilai penolakan terhadap gagasan kembali ke naskah asli UUD 1945 merupakan bagian dari propaganda yang disusupi oleh kepentingan oligarki kapitalis, komunisme China, dan sekularisme liberalisme Barat.

“Pendapat mereka yang menolak, justru serupa dengan propaganda Belanda pasca-Proklamasi yang menyebut Indonesia sebagai negara fasis bentukan Jepang,” tegas Rahman dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

Ia menyebutkan bahwa perjalanan konstitusi Indonesia sejak Proklamasi telah mengalami banyak penyimpangan. Salah satunya adalah perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer melalui Maklumat Pemerintah 11 November 1945. Perubahan ini, menurutnya, menyuburkan liberalisme yang berujung pada ketidakstabilan politik dan munculnya berbagai pergolakan di daerah.

Rahman juga mengkritik keras amandemen konstitusi yang berlangsung dalam empat tahap antara 1999 hingga 2002. Menurutnya, hasil amandemen tersebut mengubah hampir seluruh aspek UUD 1945, baik dari segi Pembukaan, Batang Tubuh, hingga Penjelasannya.

“Kini kita hidup di bawah UUD palsu yang telah menghapus prinsip supremasi MPR. Kedaulatan rakyat yang semula dijalankan sepenuhnya oleh MPR, kini telah direduksi,” ujarnya.

Dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 Asli disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Namun, setelah amandemen, pasal tersebut diubah menjadi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Rahman juga menyoroti perubahan struktur keanggotaan MPR dan fungsi-fungsi utamanya yang kini tidak lagi menetapkan GBHN serta tidak merepresentasikan utusan daerah dan golongan sebagaimana diamanatkan konstitusi asli.

Sebagai jalan keluar, PDKN menawarkan solusi kebangsaan dengan mendorong agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera mengembalikan UUD 1945 ke naskah aslinya, lengkap dengan adendum agar tetap relevan dengan tantangan zaman.

“Ini penting agar bangsa tidak melupakan peran kerajaan dan kesultanan nusantara yang telah rela menyerahkan kedaulatan demi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cita-cita proklamasi harus diwujudkan, dan itu hanya mungkin jika kita kembali pada konstitusi asli,” pungkasnya.

Pernyataan tegas ini disampaikan Rahman Sabon Nama selaku Ketua Umum PDKN sekaligus Dewan Penasehat Pokja Tab Kembali ke UUD 1945 Asli, menanggapi tulisan Pemimpin Redaksi Inhamonia, Mohamad Ridho, yang menolak gagasan tersebut.(*)

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular