JAKARTA – Saat musim haji tiba, Indonesia seolah tak pernah lepas dari masalah. Hampir tiap tahun penyelenggaraan haji, dipastikan ada saja masalah yang muncul baik dari pihak pemerintah, biro perjalanan haji maupun calon jamaah. Setelah kasus calon jamaah yang merobek paspornya karena dikira tiket bus, saat ini misalnya terdapat 177 orang calon jamaah haji dari Indonesia yang akan berangkat haji lewat Philipina tengah ditahan pihak otoritas imigrasi setempat. Mayoritas calon jamaah asal Sulawesi itu kini terlantar tanpa kejelasan dan kepastian nasib kapan akan diberangkatkan.
Menurut informasi otoritas setempat, 177 jamaah ini berangkat haji dengan memakai paspor Philipina. Hingga saat ini, mereka masih ditahan di Taguig City, sekitar 30 km dari ibukota Manila dengan pengawasan ketat aparat setempat. Menanggapi kasus ini pihak YLKI melalui Ketua Pengurus Hariannya, Tulus Abadi mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengusut pihak yang mengirimkan calon jamaah haji tersebut.
“Jika pelakunya adalah agen perjalanan haji, Kemenag harus memberikan sanksi tegas kepada agen perjalanan haji tersebut yakni masukkan ke black list, atau bahkan cabut ijin operasinya,” tegas Tulus Abadi dalam keterangan persnya kepada awak media, Senin (22/8/2016) pagi.
Menurut Tulus, pihak Dirjen Haji Kemenag tidak bisa berdalih bahwa kasus ini adalah bukan tanggung jawabnya. Karena kasus ini tetap merupakan tanggungjawab mereka. Selain itu, Tulus menyarankan agar kasus serupa tak terulang, para calon jamaah haji sebaiknya sebaiknya mendaftarkan diri dengan prosedur yang benar.
“Ikuti prosedur yang resmi dan benar. Jangan tergiur iming-iming dari oknum tertentu, yang ujungnya hanyalah sebuah penipuan belaka,” pungkasnya.
(bm/bti)