Thursday, April 18, 2024
HomeGagasanKasus Novel Baswedan, Tuntutan Aneh Bagi Para Eksekutor

Kasus Novel Baswedan, Tuntutan Aneh Bagi Para Eksekutor

Tak sulit untuk menebak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua pelaku penyiraman air keras kepada Novel Bawesdan. Tuntutan super ringan 1 tahun penjara adalah dagelan hukum yang patut diduga memang sudah diskenariokan sedari awal. Betapa tidak, kendati JPU menilai para pelaku terbukti merencanakan penyerangan terhadap Novel. Namun JPU mengesampingkan perbuatan para pelaku yang mengakibatkan kebutaan permanen bagi korban sebagai perbuatan yang direncanakan.

Di sinilah konstruksi dagelan itu disusun dengan apik. JPU sengaja menghilangkan mans rea kedua pelaku dengan menganggap target para pelaku hanya sekadar mencederai bukan untuk memuat korban cacat permanen.

Dalam teori pidana, penilaian terhadap pelaku kejahatan atau tindak pidana dibangun atas dua unsur penting yaitu menilai perbuatan pelaku sebagai pelanggaran ketentuan pidana (actus reus) dan motif pelaku ketika melakukan tindak pidana (mens rea). Kedua prinsip hukum pidana ini tak bisa dipisahkan. Oleh karenanya, para ahli hukum terutama penegak hukum kerap meenggunakan kedua unsur pidana tersebut dalam prosedur penegakkan hukum pidana (acara pidana).

Memang terjadi perdebatan. Mana yang mesti didahulukan, actus reus atau mens rea? Namun, secara umum, ketika memulai penyelidikan, lazimnya penyelidik akan mendahulukan untuk menggali dari actus reus-nya ketimbang menggali motif (mens rea) pelaku. Ibaratnya, mengenali batin (abstrak) dari seseorang jauh lebih sulit ketimbang menemukan perbuatan (fisik). Karena perbuatan pasti lebih dahulu terlihat dan dijadikan dasar untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam hal tertangkap tangan pun, mens rea masih penting untuk dibuktikan di tahap berikutnya.

Dari penjelasan singkat tersebut, mudah diketahui bahwa JPU telah lebih dahulu menemukan unsur perencanaan dari perbuatan pelaku. Fakta persidangan mengungkap, penyiraman terhadap Novel telah direncanakan dengan matang. Mulai dari penggunaan bahan (alat) hingga pada waktu eksekusi. Penggunaan asam sulfat sebagai bahan untuk membantu menyempurnakan kejahatan dan waktu dikala subuh adalah waktu yang tepat merupakan hasil pilihan dari sebuah perencanaan yang matang oleh para pelaku.

Asam sulfat dipilih oleh para pelaku agar korban mengalami cacat permanen sehingga membuat jera korban. Dari rangkaian perencanaan tersebut semestinya JPU sudah dapat mudah menggali bahwa tindakan para pelaku masuk dalam rumpun penganiayaan berat yang direncanakan. Target para pelaku melumpuhkan dan membuat cacat korban agar timbul efek jera pada diri korban. Makanya dipilih bahan kimia yang sangat berbahaya.

Lantas, bagaimana dengan menilai mens rea para pelaku yang menurut JPU percikan ke mata korban bukan unsur kesengajaan yang menyebabkan kebutaan permanen? Pengakuan para pelaku di persidangan a quo, cairan asam sulfat yang disiramkan mengenai mata kiri Novel bukan sebagai target tapi sebagai insiden yang tak disengaja.

Motif (mens rea) para pelaku adalah rasa benci kepada korban sehingga perlu diberikan pelajaran. Bagaimana mungkin perbuatan yang didasari kebencian dengan menggunakan asam sulfat supaya korban cacat permanen dapat dinilai JPU sebagai perbuatan tak sengaja? Sekali lagi. Target para pelaku melumpuhkan dan membuat cacat korban agar timbul efek jera pada diri korban. Makanya dipilih bahan kimia yang sangat berbahaya.

Hal yang perlu diingat adalah, mens rea menjadi unsur penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana dari para pelaku. Dalam peristiwa pidana kasus Novel, perbuatan pidana para pelaku harus menitikberatkan kombinasi antara actus reus, dan mens rea. Perbuatan menyiramkan asam sulfat yang tergolong bahan kimia sangat berbahaya yang dilakukan dengan niat kebencian agar Novel jera, maka jelas mens rea nya adalah grudge (dendam).

Jelas, dalam peristiwa ini tak ada unsur kelalaian atau ketidaksengajaan. Dalam setiap perbuatan pidana yang didahului oleh motif (mens rea) dendam terhadap korban selalu berujung pada penganiayaan berat. Berbeda dengan, umpamanya dalam kasus pembunuhan akibat dari kelalaian (misalnya, saat pengemudi ugal-ugalan menabrak orang hingga mati), maka pelaku tetap dapat didakwa menghilangkan nyawa orang lain, hanya saja pasalnya akan berbeda (karena mens rea nya berbeda).

Sehingga, dalam pertimbangan tuntutan JPU berapapun rasio perbandingan mens rea dan actus reus, terlepas dari mana yang harus timbul duluan, keduanya adalah unsur yang harus ada dalam pertanggungjawaban pidana. Menyimak fakta persidangan a quo, JPU telah sengaja mengesampingkan semua unsur yang terbukti dalam dakwaan primer pasal 355 ayat (1).

Dimana semua rangkaian perbuatan telah diakui oleh para pelaku sendiri dan terbukti di muka persidangan. Dengan begitu semestinya JPU menetapkan dakwaan primer pasal 355 telah terbukti secara menyakinkan. Anehnya, justru sebaliknya. Tuntutan JPU itu justru menilai dakwaan primer pasal 355 tidak terbukti dan langsung loncat kepada dakwaan subsider pasal 353 ayat (2). Ini suatu kejanggalan yang disengaja sebagai dagelan murahan yang mencoreng wibawa pengadilan.

Terlepas dari polemik Tuntutan Super Ringan kasus penyiraman Novel Bawesdan, pemilaian dan pendalaman dengan seksama dalam memahami actus reus dan mens rea menjadi sangat penting. Keduanya tak boleh dipisahkan hanya sekadar untuk mengaburkan substansi dari perbuatan pidana para pelaku. Bahkan dalam era digital saat ini, justru mens rea lebih dikedepankan dalam menggali perbuatan pidana pelaku.

Tuntutan Super Ringan JPU terhadap para pelaku penyiraman Novel Bawesdan menambah bukti baru JPU dapat diintervensi oleh atasannya maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan perkara. JPU tak punya kemandirian dalam mengajukan rencana tuntutan (rentut) karena harus terlebih dahulu diketahui oleh atasanya.

Lazimnya, JPU yang hadir di persidangan adalah Jaksa ypada level bawahan yang tak bisa diintervensi,. Namun Jaksa yang lebih tinggi yang mudah diintervensi. Dalam konteks kasus Novel, seorang “jenderal polisi berpengaruh” sebagaimana pernah disebut oleh Novel sendiri, punya kepentingan atas tuntutan ringan JPU tersebut.

Oleh sebab itu, lantaran Hakim sendiri tak punya pedoman vonis (putusan) maka JPU mencoba memagari kemandirian Hakim supaya kelak Hakim akan menjatuhkan putusan tak melebihi tuntutan JPU. Publik pun berharap Majelis Hakim akan tetap mandiri dan independent karena tak ada ketentuan bagi Hakim harus menjatuhkan putusan lebih rendah, tinggi atau sama dengan tuntutan JPU. Hakim dapat menjatuhkan putusan lebih berat karena kemandiriannya dan tak punya atasan siapa pun kecuali Tuhan.

 

ANDI W. SYAHPUTRA

Praktisi Hukum

RELATED ARTICLES

Most Popular