Saturday, April 20, 2024
HomeSosokKasus Menkominfo Bisa Gagalkan Pemilu 2024, Ketum PDKN: Butuh Peranan Raja Sultan...

Kasus Menkominfo Bisa Gagalkan Pemilu 2024, Ketum PDKN: Butuh Peranan Raja Sultan Nusantara Sebagai Penyelamat Negara!

Dr Rahman Sabon Nama (depan, tenga, Ketum PDKN bersama rombongan melakukan ziarah dimakan YM Sri Baginda Sultan Agung, Raja Kerajaan Mataram di Pemakaman Raja-Raja Mataram Imogiri, Yogyakarta, beberapa waktu lalu. (foto: dokumentasi pribadi)

JAKARTA – Ketua umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) Dr. Rahman Sabon Nama, mencermati pernyataan pers Menkopolhukam Prof. Mahfud MD yang viral di media online dan media sosial bahwa kasus korupsi yang melibatkan Menkominfo nonaktif Jhony G. Plate, yang juga Sekjen Partai Nasdem diduga aliran dananya melibatkan Partai Nasdem, Gerindra dan PDIP.

Rahman mengatakan bahwa untuk menyelamatkan proses demokrasi yang jujur dan adil, maka dia meminta Mahkamah Agung RI untuk segera menjatuhkan sanksi agar partai Nasdem, Gerindra dan PDIP tidak diikutsertakan dalam Pemilu 2024 sesuai perintah Undang-Undang Nomor 2 tahun 1999 pasal 15 tentang pengawasan Partai Politik oleh Mahkamah Agung.

“MA berwenang membatalkan ketiga Parpol tersebut dalam pengusungan Capres/Cawapres sambil menunggu proses pengadilan untuk pembubaran suatu partai politik,” ujarnya.

Dampak dari aliran dana atas hasil korupsi BTS oleh Jhoni G.Plate sebesar Rp 8 triliun yang diduga melibatkan tiga Parpol itu dapat membatalkan proses pencalonan Ganjar Pranowo dari partai pengusung PDIP dan Partai Nasdem koalisi pengusung bacapres Anies Rasyid Baswedan serta bacapres Prabowo Subianto dari koalisi pengusung Partai Gerindra dan PKB.

Hal semua itu, disampaikan Rahman Sabon Nama ketika menerima kunjungan silaturahmi dari YM Kanjeng Senopati, cucu Paku Buwono PB X dari kerabat Keraton Solo Surakarta Hadiningrat bersama Fahri Lubis dari Kerajaan Sisinga Mangaraja (Sumatera Utara) dan Mayjen TNI (Purn.) Dedy S. Budiman dan rombongan pada Sabtu (20/5/2023) di kediamannya, Komplek Sarana Indah Permai Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Disebutkan bahwa kunjungan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan hasil keputusan pertemuan kebangsaan Raja Sultan Nusantara, ulama dan Purnawirawan TNI/Polri pada Senin (15/5/2023) di Wisma Haji, Cempaka Putih Jakarta, terkait hasil kesepakatan membentuk Tim 17 PPKI (Persiapan Penyelamatan Kedaulatan Indonesia).

Dalam pertemuan itu, Rahman kembali mengingatkan pada rakyat Indonesia bahwa para Raja Sultan Nusantara sebagai pemilik awal negara ini merasa dilupakan dan dikhianati oleh pemerintahan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, PDKN menyetujui dan mendukung Panitia 17 PPKI sebagai ‘kendaraan’ dan ‘wasilah’ untuk menagih janji Republik Indonesia yang terpatri dalam Teks Proklamasi RI terkait pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan secara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Bahwa pemindahan kekuasaan dan lain-lain dari Kerajaan Kesultanan Nusantara pada Republik Indonesia (Presiden Soekarno) yaitu penjabaran kekuasaan dimaksud dari 17 Agustus 1945 hingga saat ini tahun 2023 belum dilakukan.

“Implikasi pemindahan kekuasaan dan lain-lain adalah terkait pembagian kekuasaan dan pengelolaan aset dinasti milik para Raja Sultan Nusantara yang sekarang menjadi aset collateral dunia seperti cash collateral, obligasi, emas dan tanah-tanah swapraja milik Kerajaan Kesultanan Nusantara di seluruh Indonesia, yang dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat gagal dilaksanakan. Justru 67% tanah kita dikuasai oleh WNI China Tiongkok,” ujar Rahman pada media ini, Rabu (24/5/2023).

Terkait dengan hal tersebut, cucu buyut pahlawan Adipati Kapitan Lingga Ratu Loli, Panglima Perang Jelajah Nusantara itu, meminta agar Tim PPKI segera menjalin komunikasi dengan para ulama, tokoh masyarakat, pemuda dan mahasiswa serta purnawirawan TNI/Polri untuk melakukan sosialisasi guna penyatuan kesepahaman.

“Dibentuknya Panitia 17 PPKI sebagai ‘kendaraan’ dan ‘wasilah’ untuk menagih Janji Republik Indonesia karena
Implikasi pemindahan kekuasaan berupa pemisahan kekuasaan untuk memilih pemimpin negara yang adil dan memiliki credibility, capability religius dalam tanggung jawab penyelenggaraan negara maupun penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Agar tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial sebagaimana cita-cita kemerdekaan RI yang termaktub dalam UUD 1945. Karena hingga sudah 78 tahun Indonesia merdeka tidak terwujud jauh panggang dari api,” jelas putra kelahiran pulau Adonara, NTT itu.

Apabila Pemilu gagal dilaksanakan dan negara dalam keadaan chaos/goro-goro, lanjut Rahman, maka pemerintahan Joko Widodo dalam status vakum atau gagal sehingga TRIUMVIRAT pemegang pemerintahan sementara yaitu Mendagri, Menlu dan Menhan tidak berlaku.

“Maka Raja Sultan Kerajaan Nusantara melalui Panitia PPKI menunjuk seorang tokoh senior bangsa dari Kerajaan Nusantara menjadi Pejabat Presiden pemerintahan peralihan. Dan TNI sebagai alat negara menjalankan politik negara melindungi kedaulatan negara dan segenap tumpah darah rakyat Indonesia, maka berkewajiban melindungi dan mengawasi Pejabat Presiden dalam menjalankan kewenangan jabatan sementara 6 bulan hingga 1 tahun dengan beberapa tugas,” papar Rahman.

Adapun tugas Pejabat Presiden tersebut menurutnya adalah sebagai berikut:

Pertama: Bubarkan DPR/MPR dan DPD serta bubarkan semua Partai politik.

Kedua: Bentuk DPRS/MPRS beranggotakan 780 org direkrut dari perwakilan purnawirawan TNI/Polri (unsur Pepabri/LVRI), Raja/Sultan Nusantara/ tokoh adat (unsur PKDN & Ormas/Paguyuban Raja/Sultan Nusantara), Pemuda dan Mahasiswa (unsur KNPI /HMI, GMNI) dan ormas-ormas keagamaan (NU, Muhammadiyah dan Persekutuan Gereja Indonesia PGI, Parisada Hindu/Budha), Orsinalmas profesi, (KADIN, IDI, LBHI, HKTI, APT2PHI, HSNI dan organisasi Buruh)

Ketiga: Mengeluarkan Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 asli dan Pancasila 18 Agustus 1945. Dalam rangka solusi dan antisipasi keterpurukan negara dengan melakukan koreksi atas UUD 1945 asli dalam bentuk Adendum dan bukan Amandemen terkait pemisahan kekuasaan Kepala Negara dijabat Owner pemegang Collateral Asset Dinasti Kerajaan Nusantara terbesar secara bergilir setiap 10 tahun dengan sebutan Yang Mulia Maharaja Dipertuang Agung Kepala Negara.
Dan Kepala Pemerintahan dijabat Presiden/Wakil Presiden dan bukan Perdana Menteri dipilih lewat Sidang Umum MPR RI, pemisahan kekuasaan untuk menjauhkan Indonesia dari ancaman jual beli kekuasaan jabatan pimpinan nasional/jabatan publik dan jual beli kebijakan dari pengaruh oligarki dan pengambil alihan/penguasaan asing terhadap negara (penjajahan gaya baru). Dan untuk melindungi Indonesia dari ancaman disintegrasi bangsa dan disorientasi kedaulatan Indonesia.

Keempat: Dilakukan seleksi ulang Partai Politik dan dibentuk Komisioner KPU yang baru yang Independen dari kalangan akademisi dan perguruan tinggi.

Kelima: Selenggarakan Pemilu dipercepat, paling lambat dalam waktu 6 bulan hingga satu tahun. Dan ketiga pasangan bacapres Anies Rasyid Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo dapat dipilih nanti lewat Sidang Umum MPR mendatang.

“Demikian pernyataan ini sebagai sikap politik dari PDKN untuk dapat diketahui para Raja/Sultan Nusantara dan jajaran pengurus PDKN di seluruh Indonesia serta rakyat Indonesia,” tutur Rahman menutup pernyataannya.

(bus)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular