Friday, March 29, 2024
HomeEkonomikaKasus Meledaknya Smelter Nikel, Pakar Soroti Penerapan K3 Perusahaan Milik Pengusaha Tiongkok...

Kasus Meledaknya Smelter Nikel, Pakar Soroti Penerapan K3 Perusahaan Milik Pengusaha Tiongkok Tersebut

ilutrasi instalasi tambang nikel. (foto: istimewa)

SURABAYA – Kejadian kecelakaan kerja kembali terjadi. Kali ini terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Kamis (22/12/2022). PT GNI merupakan sebuah perusahaan nikel milik pengusaha asal Tiongkok bernama Tony Zhou Yuan yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2021 lalu.

Meledaknya smelter nikel milik PT GNI itu mengakibatkan dua pekerja tewas yang salah satunya merupakan seorang seleb Tiktok bernama Nirwana Selle.

Menanggapi kejadian tersebut, Pakar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Septyani Prihatiningsih, SKM., M.KKK mempertanyakan mengenai bagaimana penerapan mekanisme K3 yang ada di perusahaan tersebut.

“Dilihat dari kasus yang terjadi, kita juga menilai pengawasan sistem manajemen K3 perusahaan. Tetapi bagaimana perusahaan bisa merealisasikan aspek penerapan K3 yang mengacu pada UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3. Apalagi dalam perusahaan bidang pertambangan tentunya memiliki regulasi yang lebih detail,” ujar Septi.

Dosen Universitas Airlangga tersebut menambahkan bahwa penerapan K3 merupakan hal wajib yang harus dilakukan perusahaan. Pekerja memiliki hak atas keselamatan dirinya di lingkungan perusahaan sehingga dengan adanya sistem manajemen K3 diharapkan pekerja bisa melakukan aktivitas dengan aman.

Namun secara praktek langsung di lapangan banyak perusahaan yang abai tentang penerapan K3. Hal ini dikarenakan fokus perusahaan yang hanya berpacu pada keuntungan tanpa mempertimbangkan keselamatan pekerja. Padahal, kata Septi, dengan memprioritaskan keselamatan pekerja, tentunya hal tersebut berdampak pada kualitas produk yang ada. Pengetahuan dan komitmen perusahaan dalam menerapkan K3 menjadi titik pandang utama dalam keselamatan pekerja di perusahaan tersebut.

“Kerugian yang timbul akibat tindakan abai K3 oleh perusahaan akan menjadi persoalan serius. Dengan mencegah terjadinya kecelakaan kerja, perusahaan akan bisa mengurangi kerugian khususnya pada delay waktu produksi akibat kecelakaan yang terjadi, kerugian akan mesin, dan kerugian berupa waktu bertambah saat proses produksi akibat kekurangan man power. Namun hal inilah yang belum disadari dan sering dianggap remeh oleh perusahaan,” paparnya.

Dalam penjelasannya, Septi menuturkan bahwa pemahaman penerapan sistem manajemen K3 perusahaan di Indonesia dianggap masih kurang merata. Hal ini dilihat dari jenis perusahaan yang ada di Indonesia tergolong multi-sektoral.

Salah satu sektor yang sangat menjaga sistem Manajemen K3 di Indonesia yaitu di industri migas. Selain melindungi pekerja dari bahaya yang terjadi, perusahaan migas juga berisiko tinggi mengalami kerugian besar jika terjadi kecelakaan di lingkup perusahaan.

Dilihat dari perbandingannya juga, setiap perusahaan memiliki standar keamanan yang berbeda-beda walaupun itu dari lingkup sektor industri yang sama. Adapun faktor pemahaman dari pekerja yang juga berpengaruh dalam praktek realisasinya.

“Dapat disimpulkan jika tingkat pemahaman manajemen K3 di Indonesia masih rendah, karena masih banyak dari perusahaan dan pekerja di berbagai sektor industri yang belum memiliki regulasi yang jelas dan pengawasan secara mendalam terkait teknis manajemen K3 bagi pekerja,” jelas Septi.

Septi menjelaskan bahwa di Indonesia regulasi yang mengatur hal ini sudah tertuang dengan jelas pada PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya, perusahaan wajib mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya agar pekerja dapat mendapatkan tindakan medis, perawatan, dan santunan apabila terjadi kecelakaan di tempat kerja yang ditanggung oleh perusahaan sesuai regulasi yang ada.

Septi menekankan, sebagai akademisi bidang K3, salah satu poin evaluasi penting terdapat dalam UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 15. UU tersebut membahas sanksi pelanggaran jika tidak menerapkan K3 yaitu denda setinggi-tingginya Rp 100.000.

“Hal ini menjadi kajian ulang, terlebih relevansi sanksi di jaman sekarang yang tergolong rendah bagi perusahaan yang melanggar. Perlunya pembaharuan regulasi tentunya akan memberikan payung hukum yang jelas akan praktik penerapan sistem manajemen K3 di Indonesia,” tutupnya.

(bus/pkip/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular