Tuesday, December 2, 2025
spot_img
HomeSains TeknologiKesehatanKasus Ibu Hamil Meninggal di Jayapura, FKBI: Penolakan Pasien adalah Pelanggaran Kemanusiaan!

Kasus Ibu Hamil Meninggal di Jayapura, FKBI: Penolakan Pasien adalah Pelanggaran Kemanusiaan!

ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mengecam keras dugaan penolakan pasien yang menyebabkan meninggalnya seorang ibu hamil bersama bayi dalam kandungan di Kota Jayapura, Papua. Pasien tersebut disebut ditolak oleh empat rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Salah satu rumah sakit baru bersedia menangani setelah keluarga diminta membayar uang muka Rp 4 juta, dengan alasan ruang perawatan peserta BPJS Kesehatan telah penuh.

Ketua FKBI, Tulus Abadi, menilai peristiwa tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip kemanusiaan dan hak asasi pasien. Menurut dia, keselamatan pasien merupakan kewajiban utama fasilitas kesehatan, terutama dalam situasi gawat darurat.

“Pelayanan kesehatan basisnya adalah kemanusiaan. Dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama tanpa dalih administrasi maupun pembayaran. Ketika pertolongan tidak diberikan hingga mengakibatkan kematian, maka itu pelanggaran kemanusiaan,” ujar Tulus dalam keterangannya di Jakarta, hari ini, Kamis (27/11/2025).

FKBI menilai tindakan empat rumah sakit di Jayapura melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang secara tegas melarang fasilitas kesehatan menolak pasien gawat darurat.

Tulus menjelaskan, pelanggaran tersebut berpotensi berefek pada tiga ranah hukum sekaligus:

  1. Sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional rumah sakit oleh Kemenkes atau pemerintah daerah;

  2. Tuntutan keperdataan, yakni kewajiban memberikan ganti rugi kepada keluarga pasien;

  3. Pidana, karena penolakan pasien yang mengancam nyawa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa menunggu laporan korban.

“Polisi bisa langsung melakukan penyelidikan pro justitia karena ini bukan delik aduan,” tegasnya.

Ketua FKBI, Tulus Abadi. (foto: istimewa)

Kementerian Kesehatan menyatakan segera melakukan investigasi terkait kasus tersebut. FKBI mendukung langkah tersebut namun meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan konsisten hingga penjatuhan sanksi.

“Kemenkes tidak boleh ambigu. Jika ditemukan pelanggaran administratif, perdata, dan pidana, semuanya harus ditegakkan,” ujar Tulus.

FKBI juga meminta investigasi diperluas ke daerah lain karena fenomena penolakan pasien diduga tidak hanya terjadi di Jayapura. Pengawasan dinilai perlu ditingkatkan, terutama pada rumah sakit tipe D yang kerap bersentuhan dengan pasien gawat darurat di daerah.

FKBI menilai tragedi di Jayapura harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak penyelenggara pelayanan kesehatan. Keselamatan pasien, kata Tulus, tidak boleh dikompromikan oleh alasan ekonomi, ketersediaan kamar, atau status kepesertaan jaminan kesehatan.

“Pelayanan kesehatan adalah hak asasi warga negara dan jaminan konstitusional. Kasus ini harus menjadi refleksi bahwa hak atas kesehatan tidak boleh dinafikan dengan alasan apa pun,” tutupnya.(*)

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular