
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Kasus yang menjerat influencer Muhammad Jannah atau Bigmo setelah diduga melibatkan anak-anak dalam promosi rokok elektrik (vape) melalui siaran langsung di media sosial memantik sorotan dari pegiat perlindungan konsumen. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi diproses secara pidana karena menyangkut perlindungan anak.
Ketua FKBI Tulus Abadi mengatakan bahwa promosi maupun penjualan produk adiktif seperti rokok elektronik kepada anak merupakan persoalan serius yang tidak bisa dipandang sebagai sekadar pelanggaran etika di media sosial.
“Kasus ini harus menjadi momentum penegakan hukum. Mempromosikan dan menjual vape kepada anak bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk dalam ranah pidana karena menyangkut perlindungan anak,” kata Tulus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Kasus ini bermula ketika Bigmo pada 28 Juli 2026 melakukan siaran langsung di media sosial dengan mendemonstrasikan penggunaan rokok elektrik yang diduga melibatkan anak-anak. Aksi tersebut kemudian dilaporkan sejumlah advokat ke Polda Metro Jaya. Di sisi lain, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengakui kesalahannya.
Menurut Tulus, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan secara tegas melarang penjualan maupun pelibatan orang berusia di bawah 21 tahun dalam aktivitas yang berkaitan dengan produk tembakau dan rokok elektronik.
Ia merujuk Pasal 434 ayat (1) PP 28/2024 yang melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang berusia di bawah 21 tahun maupun perempuan hamil. Selain itu, Pasal 458 PP yang sama juga melarang setiap orang menyuruh, memerintahkan, atau melibatkan anak untuk menjual, membeli, maupun mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.
“Jika mengacu pada dua ketentuan tersebut, dugaan pelanggaran yang dilakukan sangat jelas,” ujarnya.
Tulus menjelaskan, pelanggaran terhadap PP 28/2024 memang pada dasarnya dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pemutusan akses informasi elektronik. Namun, menurut dia, perkara tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia mengacu pada Pasal 78 Undang-Undang Perlindungan Anak yang membuka ruang pemberian sanksi pidana bagi pihak yang melibatkan anak dalam penyalahgunaan atau promosi produk yang membahayakan kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Karena itu, Tulus menilai langkah pelaporan ke kepolisian sudah berada dalam koridor hukum. Permintaan maaf dari Bigmo, menurut dia, merupakan sikap yang patut diapresiasi, tetapi tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi.
“Proses hukum tetap perlu berjalan agar memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera, bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi influencer lain yang memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan produk adiktif kepada anak-anak,” katanya.
Selain mendorong kepolisian menuntaskan penyelidikan, FKBI juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah tegas terhadap akun media sosial yang digunakan dalam aktivitas tersebut apabila terbukti melanggar ketentuan.
Menurut Tulus, pengawasan terhadap promosi rokok dan rokok elektronik di ruang digital masih lemah. Fenomena promosi produk nikotin melalui media sosial dinilai semakin marak, bahkan tidak jarang melibatkan remaja dan anak sebagai bagian dari konten.
Ia mengingatkan bahwa prevalensi penggunaan rokok elektrik di Indonesia terus meningkat hingga sekitar tiga persen. Sementara itu, jumlah anak yang merokok diperkirakan mencapai sekitar enam juta orang dengan prevalensi sekitar 7,4%. Di tingkat nasional, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai sekitar 70 juta orang atau sekitar 30% dari total populasi.
“Anak-anak harus menjadi kelompok yang paling dilindungi dari paparan produk adiktif. Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 menjadi penting agar generasi muda tidak menjadi korban industri nikotin,” ujar Tulus.
FKBI berharap kasus Bigmo menjadi peringatan bagi seluruh kreator konten dan pelaku usaha digital agar lebih bertanggung jawab dalam membuat konten, khususnya yang berkaitan dengan promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan anak dan remaja.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








