Friday, March 29, 2024
HomeEkonomikaJelang Evaluasi Tarif BBM, Pemerintah Diminta Perbaiki Sistem Penetapan Harga

Jelang Evaluasi Tarif BBM, Pemerintah Diminta Perbaiki Sistem Penetapan Harga

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah diperkirakan akan melakukan evaluasi atau perubahan tarif Bahan Bahan Minyak (BBM) pada April 2016 mendatang. Melihat situasi ekonomi global khususnya fluktuasi harga minyak dunia maka hampir bisa dipastikan harga BBM akan turun atau minimal tetap.

Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean, tata cara penetapan harga BBM yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 39 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, perlu segera direvisi menjelang evaluasi harga per triwulan pada 1 April yang akan datang. Kebijakan yang ada saat ini menurut Ferdinand cenderung membuat situasi tidak aman bagi Pemerintah khususnya Pertamina.

“Harga saat ini didasarkan pada rata-rata MOPS periode Oktober s.d Desember 2015 yaitu dikisaran harga USD 56/barel. Dan penetapan harga untuk periode April 2016 tentu akan menggunakan rata-rata MOPS periode Januari s.d Maret 2016 dimana harga minyak dunia jatuh pada titik terendah. Akibatnya harga jual BBM akan jauh dibawah dan ini tentu menempatkan pemerintah dan Pertamina dalam zona yang kurang baik karena trend harga minyak dunia justru sedang mengalami kenaikan dibandingkan periode Januari-Februari,” papar Ferdinand dalam keterangannya kepada cakrawarta.com, Rabu (16/3/2016).

Kedepan, EWI menyarankan pada Pemerintah untuk mengubah kebijakan dan regulasi penetapan harga BBM. Seperti dijelaskan Ferdinand, setidaknya ada 2 langkah yang bisa diambil, pertama murni harga pasar dan kedua adalah sistem flat patokan harga BBM dengan penetapan batas atas dan batas bawah. Mengingat mekanisme harga pasar dinilai inkonstitusional, maka menurut Ferdinand pilihan harus jatuh kepada harga flat patokan harga dengan batas atas dan batas bawah.

“Patokan harga juga jangan menggunakan rata-rata MOPS akan tetapi menggunakan asumsi harga minyak mentah dalam APBN. Ini menurut kami lebih baik daripada kita mengacu pada MOPS. Harga crude di APBN itu lebih rasional daripada menggunakan MOPS,” imbuhnya.

Dijelaskan lebih jauh oleh Ferdinand bahwa komponen utama harga crude nantinya dalam sistem flat ditetapkan dalam APBN dan kurs rata-rata. Kemudian ditetapkan batas atas dan batas bawah sekitar 5% s.d 10%. Menurutnya, sepanjang fluktuasi harga masih berada dikisaran batas bawah dan atas maka harga tidak perlu dievaluasi. Evaluasi hanya bisa dilakukan apabila harga sudah melampui batas atas atau bawah yang ditetapkan.

“Model ini (sistem flat dengan batas atas dan bawah) kami nilai lebih efektif dan tepat bagi kita supaya bangsa ini tidak selalu ribut oleh harga BBM. Semua keuntungan yang didapat oleh Pertamina atau Pemerintah harus ditetapkan sebagai dana stabilisasi energi dan dana pengembangan energi baru terbarukan. Tinggal dibagi saja porsentasenya,” tandasnya.

(fh/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular