JAKARTA – Aparat kepolisian dinilai cenderung melakukan rekayasa kasus dan kriminalisasi dalam menetapkan tersangka kebakaran lahan. Demikian dijelaskan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane di Jakarta, Minggu (27/9).
“IPW mendapat pengaduan adanya kesewenang-wenangan polisi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pihak yang aktif melakukan upaya pemadaman justru ditahan. Tanpa surat perintah, polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan hingga dini hari. Aksi rekayasa kasus dan kriminalisasi ini sangat memprihatinkan,” ujar Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya kepada Cakrawarta.
Neta menambahkan, pihaknya berharap elit-elit Polri mengawasi kinerja anak buahnya sehingga jangan sampai kasus asap dan kebakaran lahan justru membuat Polri tidak profesional dan oknum kepolisian memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
“Jika hal ini yang berkembang, penanganan kasus asap dan kebakaran lahan tidak akan pernah tuntas. Sebab pelaku yang sesungguhnya melakukan pembakaran tidak pernah tertangkap,” pungkasnya.
(nsp/bti)