Saturday, April 27, 2024
HomeHukumIPW Nilai KPK Tebang Pilih

IPW Nilai KPK Tebang Pilih

Mantan Sekjen Partai Nasdem, Rio Capella.
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Rio Capella.

JAKARTA – Upaya pemberantasan korupsi di era Presiden Joko Widodo dinilai mengkhawatirkan karena makin tidak jelas arahnya. KPK misalnya, masih bersikap tebang pilih. Sementara Polri yang mulai agresif memberantas korupsi, Kabareskrimnya, Komjen Budi Waseso, malah “dihabisi” dan dicopot dari jabatannya. Situasi ini seakan membuat koruptor kelompok tertentu merasa kuat dan tidak tersentuh. Demikian disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane kepada tim Cakrawarta.com

“IPW menilai sikap tebang pilih KPK itu terlihat dari kasus Rio Capella dan kasus Choel Mallaranggeng. Keduanya sama-sama menerima aliran dana suap dan sama sama mengembalikannya. Tapi kenapa KPK begitu cepat menjadikan Rio Capella sebagai tersangka dan menahannya, sementara Choel Mallaranggeng hingga kini tidak tersentuh dan masih menikmati kebebasan,” ujar Neta di Jakarta, Selasa (27/10).

Neta menambahkan, kasus suap yang diduga melibatkan Choel terjadi tahun 2010 dan kasusnya diproses KPK 2013 yang membuat Menpora Andi Mallaranggeng yang juga kakak kandung Choel ditahan dan diadili pengadilan Tipikor. Uang yang diterima Choel dari Proyek Hambalang jauh lebih banyak dari yang diterima Rio. Choel menerima Rp 2 miliar, sedangkan Rio hanya menerima Rp 200 juta dari istri kedua Gubernur non-aktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Tapi menurut IPW, KPK justru begitu cepat memproses Rio dan menjadikannya sebagai tersangka serta menahannya.

“Apakah karena Rio sebagai Sekjen Nasdem dan anggota DPR, sehingga KPK “begitu dendam” menghabisinya, mengingat kalangan DPR sempat secara agresif hendak mengubah UU KPK?,” imbuh Neta.

Karenanya, menurut Neta, untuk menghindari tudingan negatif bahwa KPK tebang pilih, lembaga anti rasuah ini harus segera melanjutkan kasus Choel Mallarangeng, menjadikannya sebagai tersangka dan menahannya. “Sebab seseorang yang melakukan tindak pidana suap kemudian mengembalikan uang suapnya, bukan berarti kasus pidananya jadi hilang. Rio Capella adalah contohnya. Publik menunggu KPK segera bertindak terhadap Choel,” tegas Neta.

IPW juga mengharapkan KPK, Polri, dan kejaksaan bersikap serius dalam melakukan pemberantasan korupsi dan tidak tebang pilih dan di lain sisi, pemerintah dihimbau tidak melakukan intervensi yang dapat membuat aparat penegak hukum frustasi.

“Hanya dengan demikian, pemberantasan korupsi benar-benar bisa terwujud dan Indonesia sebagai negara darurat korupsi bisa dipulihkan” pungkasnya.

(nsp/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular