
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Rangkaian insiden pohon tumbang di Jakarta kembali memicu kritik keras terhadap kinerja Pemerintah Provinsi DKI. Dalam tiga bulan terakhir, dua warga meninggal dunia akibat tertimpa pohon roboh di ruang publik. Terbaru, sebuah pohon besar di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (20/11/2025), tumbang dan menutup badan jalan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai pola insiden yang berulang itu tidak bisa lagi dianggap sebagai peristiwa alam semata.
“Ini bukan musibah, ini kelalaian,” kata Tulus dalam pernyataannya, Kamis (20/11/2025) sore. “Warga Jakarta kini hidup dengan risiko yang sebenarnya bisa dicegah bila mitigasi dilakukan secara serius.” imbuhnya.
Tulus menilai Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta harus segera melakukan audit total terhadap usia, kondisi, dan lokasi pohon di seluruh Ibu Kota, terutama yang berdiri di pinggir jalan raya dan berpotensi tumbang saat cuaca ekstrem.
“Jika pohonnya terlalu tua, rapuh, atau berakar dangkal, ya dipangkas, ditebang, atau diganti. Ini langkah dasar untuk keselamatan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peningkatan cuaca ekstrem seharusnya membuat pemerintah daerah bekerja lebih proaktif, bukan reaktif.
Indikasi Perawatan Tidak Rutin
Menurut FKBI, insiden-insiden tersebut menunjukkan perawatan pohon tidak dilakukan secara berkala, bahkan tidak ada random check untuk pohon-pohon besar di ruas jalan utama.
“Tumbangnya pohon yang merenggut nyawa adalah bukti mitigasi tidak berjalan. Pemerintah Daerah harus mengevaluasi apakah perawatan selama ini hanya administratif atau benar-benar dilakukan di lapangan,” kata Tulus.
Tulus menambahkan bahwa warga yang menjadi korban pohon tumbang berhak menuntut ganti rugi kepada Pemprov DKI Jakarta. Baik kerugian materiil maupun immateriil dapat dituntut, karena keselamatan publik merupakan kewajiban dasar pemerintah.
“Warga adalah pembayar pajak. Mereka punya hak atas rasa aman di ruang publik. Jika Pemprov lalai, maka tanggung jawab hukumnya jelas,” ujarnya.
FKBI meminta Pemprov DKI bergerak cepat melakukan audit, perawatan, dan penataan ulang jenis pohon di seluruh Jakarta agar kejadian serupa tidak kembali menelan korban.(*)
Editor: Abdel Rafi



