Saturday, April 20, 2024
HomeGagasanHidupnya Toekang Kritik

Hidupnya Toekang Kritik

 

Naskah Monolog Agus Noor “Matinya Toekang Kritik” diluncurkan di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 2 Februari 2006. Setelah dipentaskan di berbagai kota, naskah itu hilang, tenggelam, sebagaimana toekang kritik.

Dua tahun kemudian, tanggal 21 April 2008, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinyatakan berlaku. Balada pasal-pasal karet dimulai.

Ketika berpidato dalam peluncuran Laporan Tahunan 2020 Ombudsman RI pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, “Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi mal-administrasi.”

Tokoh nasional Muhammad Jusuf Kalla (JK) menyambut dengan ucapan, “Bagaimana kritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?” pada hari Jumat, tanggal 12 Februari 2021 dalam acara Mimbar Demokrasi Kebangsaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI.

Dalam seminggu terakhir, persoalan kritik ini melambung ke permukaan. Belum selesai, Presiden Joko Widodo menyampaikan apabila UU ITE dirasakan tidak adil, ia minta direvisi, pada hari Senin, 15 Februari 2021 dalam Rapat Pimpinan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

***

Tiktok antara Presiden Jokowi dengan Wakil Presiden dua periode JK itu seolah memberi nafas buatan kepada naskah “Matinya Toekang Kritik”, setelah lima belas tahun. Naskah itu sekaligus menjadi pengingat bahwa kritik yang mati, sudah dimonologkan dua tahun sebelum UU ITE diketok. Indonesia mengambil jalan yang berbeda dengan Malaysia dan Singapura yang memiliki Internal Security Act sejak tahun 1960. Era kebebasan pers betul-betul dirayakan setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998.

Kritik lewat pers, terutama cetak, belakangan tidak lagi menjadi masalah. Dewan Pers menjadi penjaga yang baik, dalam kasus-kasus yang terkait pemberitaan dalam media cetak, baik koran ataupun majalah. Hanya saja, seiring dengan peningkatan jumlah pengguna internet, terjadi migrasi pembaca ke dalam media online, termasuk berpendapat dalam media sosial. Tahapan perpindahan itu sama sekali tidak serentak. Saya baru membuat akun twitter pada tangal 2 Januari 2010. Sebelum itu, saya adalah pengguna friendster. Atas komentar dari Nadia Madjid, saya membuat akun facebook.

Boleh dikatakan, sejak memutuskan beralih sebagai politikus Partai Golkar pada tanggal 6 Agustus 2008, saya lebih banyak menggunakan facebook. Termasuk dalam masa pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2009. Kehadiran di twitter juga seusai pemilu.

Yang jelas, dalam kasus yang terkait Prita Mulyasari versus Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang, media yang diperkarakan masih berupa email. Perdebatan lebih luas, terjadi tahun 2009. Prita menang, termasuk akibat pressure (tekanan) dari banyak kelompok masyarakat, baik akademisi, aktivis, politisi, hingga masyarakat umum.

***

Perkembangan berikut, bukan lagi isi email yang menjadi masalah. Guratan singkat emosi yang ditulis dalam facebook dan twitter menjadi media sosial yang paling banyak memicu status sebagai “panggilan polisi”. Korban tidak saja dari kalangan masyarakat umum, tetapi juga Aparatur Sipil Negara, anggota dan keluarga TNI, pun Polri. Sama sekali tidak menyasar satu kelompok saja, katakanlah yang kritis terhadap pemerintah.

Ketika Presiden Jokowi menyebut revisi UU ITE sebagai jalan keluar dari rasa keadilan, rujukan yang dipakai tentu berkaitan dengan sejumlah kasus belakangan yang berada dalam ranah itu. Namun, kalau pertanyaan seputar “Matinya Toekang Kritik” disampaikan, tentu UU ITE hanya satu dari banyak cabang dan ranting dari pohon kebebasan lain yang sudah layu, bahkan rontok dan mati.

Bagi mantan-mantan aktivis pergerakan mahasiswa, masalah kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik di perguruan tinggi menjadi hulu dari barisan kematian yang melanda toekang kritik. Sedangkan di kalangan seniman, kematian itu berasal dari panggung-panggung seni dan budaya yang semakin komersial. Teater tidak lagi menjadi altar yang diperhitungkan dalam menyuburkan kritik guna meraih kewarasan dan keseimbangan pemikiran.

Di luar itu, “spesies” yang sudah lama lenyap adalah cendekiawan atau intelektual. Akhir “kehidupan” dari kaum cendekiawan itu dihitung saat kaum cendekiawan berbondong-bondong mendirikan atau menjadi anggota partai politik. Ketika Nurcholis Madjid memutuskan sebagai peserta Konvensi nasional Partai Golkar yang memilih calon presiden, bab penutup buku “kematian” kaum cendekiawan ini sudah selesai ditulis. Tidak-terbitnya majalah PRISMA, BASIS, dan sejenisnya hanyalah soal kehabisan ijazah bagi keberadaan kaum cendekiawan. Politisasi sejak tahun 1998, sebagai anti tesis dari depolitisasi era 1980an, telah membuat kaum cendekiawan menjadi pusara dan diorama guna berfoto generasi berikutnya.

Naskah Monolog “Matinya Toekang Kritik” Agus Noor jika dijadikan sebagai tiang pancang, atau Konvensi Nasional Partai Golkar yang “melahap” Nurcholis Madjid, jika lebih mundur lagi, dalam mengukur angka tahun akhir dari kritik, berarti sudah berusia lebih dari lima belas tahun. Kita sederhanakan saja, yakni sejak pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung. Jadi, bukan persoalan UU ITE, ataupun keberadaan buzzer.

Mau menghidupkan lagi toekang kritik? Silakan mulai diskusinya….

Jakarta, 17 Februari 2021

INDRA J PILIANG

Ketua Umum Perhimpunan Sang Gerilyawan Nusantara

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular