Thursday, March 28, 2024
HomePolitikaHasto Dibilang Mirip DN Aidit, Bapera Desak Polisi Tangkap Andi Arief

Hasto Dibilang Mirip DN Aidit, Bapera Desak Polisi Tangkap Andi Arief

 

JAKARTA – Komentar Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief di akun Twitternya, belum lama ini, membuat Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) meradang. Pasalnya, mantan Staf Khusus Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyentil gaya berpolitik Sekjen PDI Perjuangan yang merupakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Bapera, Hasto Kristiyanto seperti tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), DN Aidit. Bapera pun telah melaporkan Andi Arief ke Polda Metro Jaya.

“Saya bersama beberapa pengurus DPP Bapera hadir di Polda Metro Jaya untuk melaporkan oknum Andi Arief, yang menurut kami telah mencemarkan nama baik Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP Bapera di media sosial,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP Bapera, Derek Loupatt kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Derek menjelaskan, jalur hukum ini ditempuh atas desakan seluruh kader Bapera se-Indonesia serta perintah Ketua Umum DPP Bapera, Fahd El Fouz Arafiq.

“Saudara Andi Arief telah mencemarkan nama baik Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Bapera di akun Twiter-nya, @Andi Arief, seperti dilihat, Kamis 13 Oktober 2022 dan yang mengizinkan untuk diberitakan di beberapa media nasional, seperti Kompas TV atas seizin yang bersangkutan tanggal 14 Oktober 2022,” papar Derek.

Lebih lanjut, Derek mengatakan, laporan terhadap Andi Arief ini sebagai bagian dari kewajiban setiap pengurus dan kader dalam menjaga dan membela semua pihak yang telah resmi menjadi bagian dari anggota, kader dan pimpinan Bapera, termasuk Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP BAPERA Bung Hasto Kristiyanto.

“Tidak perlu diberikan kuasa oleh yang bersangkutan, karena pernyataan ini telah merendahkan harkat dan martabat ormas Barisan Pemuda Nusantara yang secara tidak langsung akan mendapat vonis publik jelek di masyarakat,” tegasnya.

Oleh karenanya, Derek mewakili Bapera mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Andi Arief atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial dan berbau unsur SARA terhadap Hasto. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

(wahid/bus/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular