RUU Ketenagakerjaan Dituntut Lindungi Pekerja Gig

Ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Perubahan pola kerja akibat berkembangnya ekonomi digital dinilai belum sepenuhnya diikuti sistem perlindungan bagi pekerja. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan karena itu didorong tidak hanya mengatur hubungan kerja konvensional, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja berbasis platform digital atau pekerja gig.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan pengemudi ojek daring dan kurir merupakan kelompok pekerja yang menghadapi risiko kerja, tetapi posisi mereka dalam sistem ketenagakerjaan masih berada di antara hubungan kerja formal dan kemitraan.

“Dunia kerja sudah berubah. Regulasi juga harus mengikuti perubahan tersebut agar tidak ada kelompok pekerja yang berada di wilayah abu-abu dan kehilangan perlindungan,” ujar Netty dalam keterangannya, Rabu (20/8/2026).

Menurut Netty, fleksibilitas yang menjadi ciri utama pekerjaan berbasis platform tetap dapat dipertahankan. Namun, fleksibilitas tersebut tidak semestinya membuat seluruh risiko pekerjaan dialihkan kepada pekerja.

Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah keselamatan kerja. Pengemudi ojek daring dan kurir setiap hari berhadapan dengan risiko kecelakaan lalu lintas, sementara pola pendapatan mereka juga relatif tidak tetap.

“Pengemudi ojol dan kurir menghadapi risiko kecelakaan setiap hari. Karena itu, mereka juga membutuhkan perlindungan jaminan sosial yang memadai,” katanya.

Netty mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan kelompok pekerja rentan, termasuk pekerja gig. Namun, menurut dia, perluasan perlindungan tersebut harus disertai skema pembiayaan yang realistis.

Pendapatan pekerja informal dan pekerja platform yang tidak selalu tetap membuat mekanisme iuran perlu dirancang berbeda dari pekerja dengan penghasilan bulanan tetap.

Persoalan tersebut, menurut Netty, perlu dibahas secara terbuka dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan agar perlindungan pekerja tidak berhenti pada norma hukum, tetapi dapat benar-benar diterapkan.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa regulasi ketenagakerjaan juga perlu memperhatikan keberlanjutan dunia usaha. Beban regulasi yang tidak proporsional, menurut dia, berpotensi menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.

“Pekerja harus terlindungi, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja. Karena itu, pembahasannya harus mendengarkan suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Jangan Ada Pekerja yang Tertinggal

Netty menilai perubahan dunia kerja akibat digitalisasi tidak mungkin dihentikan. Karena itu, negara perlu memastikan regulasi mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa menciptakan kelompok pekerja yang tidak memperoleh perlindungan memadai.

Anggota DPR RI Netty Prasetiyani Aher. (foto: istimewa)

Menurut dia, revisi UU Ketenagakerjaan seharusnya menjadi kesempatan untuk memperjelas posisi pekerja gig, memperluas jaminan sosial, sekaligus menciptakan kepastian bagi perusahaan penyedia platform.

“Jangan ada pekerja yang tertinggal. Negara harus hadir memastikan pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap berkembang,” kata Netty.

Masuknya isu pekerja gig dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan menjadi penting seiring berkembangnya model kerja yang mengandalkan platform digital. Tantangannya bukan hanya menentukan status pekerja, tetapi juga memastikan siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan kerja, jaminan sosial, dan risiko ekonomi yang muncul dari model kerja tersebut.(*)

Kontributor: Ali Hasibuan

Editor: Abdel Rafi