Gus Lilur Ungkap Skema Tiga Tahap Risywah Muktamar NU

Tiga tahap dugaan risywah di Muktamar ke-35 NU versi Gus Lilur. (foto: dokumen pribadi)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Kiai Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran dana untuk memengaruhi pemilik suara dalam Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026.

Gus Lilur mengungkapkan dugaan adanya pola pembayaran dalam tiga tahap, yakni uang muka di sejumlah provinsi, pembayaran lanjutan di sejumlah hotel di Surabaya, dan pelunasan di Jombang. Ia menduga skema tersebut berkaitan dengan upaya memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.

Dalam keterangannya pada awak media, Minggu (11/10/2026), Gus Lilur menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam dugaan yang disampaikannya tersebut.

Namun, tuduhan mengenai aliran dana, pembayaran kepada pemilik suara, serta keterlibatan kedua pejabat itu belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Belum ada informasi terverifikasi yang menunjukkan KPK telah menetapkan perkara dugaan suap dalam Muktamar NU sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi pertanahan di Kabupaten Bogor.

Tiga Tahap Pembayaran yang Diungkap Gus Lilur

Menurut Gus Lilur, tahap pertama diduga berlangsung melalui mobilisasi sejumlah pengurus wilayah NU ke beberapa hotel di ibu kota provinsi. Ia menyebut Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta sejumlah wilayah di Sulawesi sebagai lokasi yang perlu ditelusuri.

Tahap kedua, lanjutnya, diduga berlangsung menjelang Muktamar di Surabaya. Sejumlah lokasi yang disebut dalam keterangannya antara lain Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya.

Adapun tahap ketiga disebut sebagai pelunasan pembayaran di Jombang. Gus Lilur menyebut Hotel Fatma dan posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, sebagai lokasi yang menurutnya perlu ditelusuri.

Gus Lilur menduga tidak semua penerima mengalami pola pembayaran yang sama. Sebagian, menurut keterangannya, menerima pembayaran dalam tiga tahap, sedangkan lainnya hanya melalui dua tahap sebelum pelunasan.

Rincian tersebut merupakan klaim Gus Lilur yang memerlukan verifikasi melalui keterangan saksi, dokumen transaksi, bukti elektronik, serta penelusuran aliran dana oleh aparat penegak hukum.

Selain dugaan pembayaran, Gus Lilur juga mempersoalkan informasi mengenai keberadaan peserta Muktamar di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.

Ia menduga lokasi tersebut menjadi bagian dari pengalihan perhatian, sementara peserta yang memiliki hak suara ditempatkan di sejumlah hotel untuk menerima pembayaran.

Gus Lilur meminta dugaan itu diperiksa agar tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik.

Penelusuran atas klaim tersebut membutuhkan bukti yang dapat mengonfirmasi siapa yang menginap di masing-masing lokasi, apa tujuan penempatan peserta, serta apakah benar terjadi transaksi yang berkaitan dengan pemungutan suara.

Desakan Gus Lilur muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara yang diumumkan pada September 2026 tersebut, KPK menyita uang dan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. <PRIVATE_PERSON>

Meski demikian, perkara yang diumumkan KPK tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penyitaan uang dan penetapan tersangka dalam perkara itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya aliran dana untuk Muktamar NU.

Keterkaitan kedua persoalan tersebut harus dibuktikan melalui penyidikan dan bukti yang sah.

Di tengah berkembangnya tuduhan tersebut, Saifullah Yusuf sebelumnya membantah adanya aliran dana dari perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN untuk membiayai Muktamar NU ke-35.

Dalam pemberitaan pada 17 September 2026, Gus Ipul menyatakan tidak ada kaitan antara kasus yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN dengan pembiayaan Muktamar. Ia juga menyatakan mengetahui proses penyelenggaraan dan pendanaan kegiatan tersebut karena pernah menjadi ketua panitia.

Bantahan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji bersama keterangan Gus Lilur dan bukti lain yang mungkin diperoleh penyidik.

Hingga informasi yang dirujuk dalam naskah ini, belum terdapat konfirmasi terverifikasi bahwa Nusron Wahid maupun Saifullah Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait Muktamar NU ke-35.

Gus Lilur Minta Pemilik Suara Buka Informasi

Gus Lilur juga menyerukan kepada para pemilik suara Muktamar, yang disebutnya berjumlah 550 orang, agar bersikap terbuka apabila mengetahui adanya pembayaran yang berkaitan dengan pemungutan suara.

Ia meminta pihak yang menerima uang dan mengetahui asal-usulnya untuk menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, pengungkapan fakta penting untuk menjaga kehormatan organisasi dan memastikan proses pemilihan pimpinan NU berlangsung secara bermartabat.

Gus Lilur turut menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari posisi Rais Aam PBNU. Seruan tersebut merupakan sikap Gus Lilur dan bukan keputusan resmi organisasi maupun kesimpulan hukum mengenai keabsahan hasil Muktamar.

Ia juga meminta KPK memeriksa pihak-pihak yang menurutnya memiliki informasi mengenai dugaan transaksi tersebut, termasuk Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf.

Bagi Gus Lilur, persoalan ini bukan sekadar perselisihan mengenai kepemimpinan organisasi, melainkan menyangkut integritas proses pengambilan keputusan di lingkungan NU.

“Muktamar bukan pasar. Suara kiai bukan komoditas,” demikian pesan yang ditekankan dalam seruannya.

Meski demikian, pembuktian dugaan suap tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Keterangan saksi, dokumen, serta jejak transaksi perlu diuji secara objektif sebelum kesimpulan hukum ditarik.

KPK diharapkan menelusuri setiap informasi yang disertai bukti dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai ada atau tidaknya hubungan antara perkara korupsi pertanahan dan dugaan transaksi dalam Muktamar NU ke-35.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut, sementara hak jawab dan klarifikasi mereka perlu dihormati.

Menurut Gus Lilur, NU tidak boleh kehilangan kepercayaan publik akibat dugaan yang belum terang. Jika ada pelanggaran, bukti harus dibuka dan hukum harus ditegakkan. Jika tuduhan tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduh juga wajib dipulihkan.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi