
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan praktik politik uang dalam proses pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Gus Lilur mengungkapkan dugaan tersebut berdasarkan percakapannya dengan dua ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari luar Pulau Jawa. Menurut dia, kedua pengurus itu menceritakan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak menjelang pemilihan dalam Muktamar NU.
Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mengarahkan pilihan terhadap KH Miftachul Akhyar dalam penentuan anggota AHWA maupun pemilihan Rais Aam.
“Persoalan ini tidak seharusnya berhenti sebagai percakapan di hotel. Jika terdapat dugaan pemberian uang untuk memengaruhi pilihan dalam Muktamar, aparat penegak hukum perlu menelusurinya,” demikian inti desakan Gus Lilur dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi independen. Belum terdapat bukti yang disajikan dalam materi keterangan Gus Lilur yang dapat memastikan adanya transaksi suap, sumber dana yang dituduhkan, ataupun keterlibatan masing-masing tokoh yang disebut.
Gus Lilur menuturkan, sekitar sepekan sebelum menyampaikan keterangannya, ia berbincang dengan empat orang di sebuah hotel berbintang di Jakarta. Mereka terdiri atas dua ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan dua ketua PCNU.
Menurut Gus Lilur, dua ketua PCNU tersebut menceritakan bahwa mereka termasuk dalam rombongan yang dikumpulkan Saifullah Yusuf dan Nusron Wahid di Hotel Royal Kuningan, Jakarta.
Ia mengklaim, dalam rangkaian pertemuan itu terdapat pemberian uang muka atau down payment (DP), yang kemudian disebut dilunasi di Hotel Fatma, Jombang. Hotel tersebut, menurut keterangannya, merupakan milik Saifullah Yusuf.
Gus Lilur menyebut pemberian uang itu diduga disertai arahan agar rais syuriah di wilayah masing-masing memilih KH Miftachul Akhyar dalam paket AHWA.
Namun, menurut cerita yang diterimanya, pilihan para rais syuriah tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan arahan yang disebutkan.
Keterangan tersebut masih bersumber dari penuturan pihak lain kepada Gus Lilur. Identitas lengkap kedua ketua PCNU belum diungkapkan secara terbuka dalam materi yang disampaikan, sehingga klaim mengenai pertemuan dan aliran uang itu belum dapat dikonfirmasi secara independen.
Gus Lilur juga mengungkapkan dugaan pemberian uang dalam bentuk tas ransel yang disebut berisi US$200.000 kepada enam anggota AHWA.
Menurut cerita yang diterimanya, pertemuan tersebut melibatkan Saifullah Yusuf dan Nusron Wahid. KH Anwar Iskandar disebut sebagai pihak yang pertama kali diminta memberikan dukungan kepada KH Miftachul Akhyar, dengan harapan anggota AHWA lainnya mengikuti langkah serupa.
Gus Lilur mengaitkan dugaan tersebut dengan proses pemilihan Rais Aam PBNU. Ia menduga pemberian uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi dukungan terhadap kandidat tertentu.
Namun, belum ada bukti transaksi, dokumen pembayaran, rekaman percakapan, atau keterangan langsung dari pihak-pihak yang disebutkan yang disertakan dalam materi tersebut untuk mengonfirmasi klaim pemberian uang senilai US$200.000.
Karena itu, tuduhan mengenai pemberian uang dan tujuan penggunaannya perlu diuji melalui pemeriksaan bukti serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Dalam keterangannya, Gus Lilur juga menyoroti hasil pemilihan anggota AHWA yang menurut data yang ia sampaikan menempatkan KH Nurul Huda Djazuli di posisi teratas, sedangkan KH Miftachul Akhyar berada di urutan keempat.
Berikut perolehan suara yang dicantumkan dalam materi Gus Lilur:
- KH Nurul Huda Djazuli (Ploso): 485 suara.
- TGK. KH Nuruzzahri Yahya: 477 suara.
- AG. Dr. KH Baharuddin HS, MA: 392 suara.
- KH Miftachul Akhyar: 350 suara.
- KH Afifuddin Muhajir: 339 suara.
- KH Anwar Iskandar: 326 suara.
- KH Anwar Manshur (Lirboyo): 303 suara.
- Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj: 273 suara.
- Dr. KH Abun Bunyamin, MA: 268 suara.
Berdasarkan angka tersebut, terdapat selisih 135 suara antara KH Miftachul Akhyar dan KH Nurul Huda Djazuli.
Gus Lilur menduga terdapat pihak-pihak yang sebelumnya menerima uang, tetapi tidak memberikan suara sesuai arahan yang disebutkan. Ia juga menyampaikan cerita bahwa sejumlah penerima uang kemudian mengembalikan DP setelah pilihan mereka diketahui tidak sesuai dengan harapan pihak tertentu.
Akan tetapi, selisih perolehan suara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya transaksi politik uang. Dugaan mengenai jumlah penerima uang, identitas mereka, dan alasan pengembalian dana masih membutuhkan bukti pendukung.
Selain dugaan politik uang, Gus Lilur menyoroti cerita mengenai pembukaan kembali kotak suara pemilihan AHWA setelah proses pemungutan suara selesai.
Menurut informasi yang diterimanya dari dua ketua PCNU, tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memeriksa pihak-pihak yang dianggap tidak memasukkan nama KH Miftachul Akhyar dalam pilihan mereka.
Jika benar terjadi, menurut Gus Lilur, tindakan itu menimbulkan persoalan serius mengenai kerahasiaan suara, kebebasan memilih, dan tata kelola organisasi.
Ia juga mengkhawatirkan kemungkinan munculnya tekanan terhadap pengurus wilayah maupun cabang yang dianggap tidak mengikuti arahan tertentu.
Namun, belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai kapan kotak suara dibuka, siapa yang memerintahkan, siapa yang hadir, serta apakah tindakan tersebut melanggar tata tertib pemilihan yang berlaku.
Untuk memastikan persoalan itu, diperlukan penjelasan resmi dari penyelenggara Muktamar dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas proses pemilihan AHWA maupun Rais Aam.
Gus Lilur Minta KPK Menelusuri Dugaan Sumber Dana
Gus Lilur selanjutnya meminta KPK menelusuri dugaan sumber dana yang disebut digunakan dalam rangkaian pemberian uang tersebut.
Ia menuding dana itu berasal dari korupsi yang melibatkan Nusron Wahid. Namun, tuduhan mengenai sumber dana tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi dalam materi keterangannya.
Karena itu, klaim tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Menurut Gus Lilur, apabila terdapat bukti mengenai pemberian uang untuk memengaruhi pilihan dalam Muktamar, persoalan itu perlu ditelusuri sesuai kewenangan lembaga penegak hukum. Sementara itu, dugaan pelanggaran terhadap aturan internal NU perlu diperiksa melalui mekanisme organisasi.
Gus Lilur juga menegaskan pentingnya pertanggungjawaban apabila dugaan tersebut terbukti.
“Persoalannya bukan sekadar siapa yang menang atau kalah. Yang lebih penting adalah apakah proses pemilihan berlangsung dengan jujur, bebas, dan bermartabat,” demikian substansi sikap yang disampaikannya.
Hingga materi keterangan Gus Lilur dipublikasikan, redaksi belum mendapatkan tanggapan langsung dari KH Miftachul Akhyar, Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, maupun nama-nama lain yang disebut dalam dugaan tersebut. Belum ada pula konfirmasi independen mengenai klaim transaksi uang, pembukaan kotak suara, ataupun sumber dana yang dituduhkan.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








