
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai langkah Komisi XI DPR RI yang merekomendasikan penangguhan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan bersifat ambigu dan tidak berpihak pada kepentingan konsumen.
Ketua FKBI, Tulus Abadi, menyampaikan bahwa rekomendasi Komisi XI kepada OJK untuk menunda pemberlakuan SE tersebut hanya bersifat setengah hati dan berpotensi menjadi pintu masuk untuk melegitimasi kebijakan yang merugikan konsumen.
“Rekomendasi itu hanya meminta

penangguhan, bukan pembatalan. Artinya, ada celah besar bagi OJK untuk tetap menerbitkan kebijakan tersebut di masa mendatang, bahkan bisa diperkuat menjadi Peraturan OJK (POJK),” tegas Tulus dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Menurut FKBI, SE OJK No.7/2025 memiliki spirit yang sesat pikir karena menempatkan konsumen asuransi kesehatan sebagai tertuduh utama atas berbagai persoalan di sektor asuransi, termasuk dugaan fraud, over utilitas, hingga inflasi kesehatan.
“Ini kebijakan yang tidak adil. Dugaan fraud di sektor kesehatan itu pelakunya multi pihak, bukan hanya konsumen. Tapi kenapa justru konsumen yang dibebani co-payment sebesar 10 persen?” ujar Tulus.
Ia juga menilai alasan over utilitas yang digunakan OJK untuk melegitimasi kebijakan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, jika ingin mencegah penggunaan layanan yang berlebihan, seharusnya OJK memperketat syarat kepesertaan, seperti mewajibkan riwayat kesehatan yang lengkap melalui medical check up.
Sementara soal inflasi di sektor kesehatan yang diklaim mencapai 12,5%, FKBI menilai itu seharusnya menjadi tanggung jawab negara dan regulator untuk melakukan intervensi kebijakan secara menyeluruh.
“Tingginya inflasi kesehatan bukan beban konsumen. Itu tanggung jawab regulator, dari hulu ke hilir. Jangan justru menjadikan konsumen sebagai tameng,” tukasnya.
FKBI menegaskan, Komisi XI DPR RI seharusnya bersikap tegas dengan merekomendasikan pembatalan total terhadap SE OJK No.7/2025, serta mencegah OJK menerbitkan aturan serupa di masa mendatang.
“Kalau Komisi XI memang serius menyerap aspirasi rakyat, harusnya bukan hanya ditangguhkan, tapi dibatalkan. Titik,” pungkas Tulus.(*)
Editor: Abdel Rafi



