Jakarta, – Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa munculnya pendapat yang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga superbody menunjukkan bahwa yang mengatakan hal tersebut tidak memahami tugas pokok dan fungsi Kejagung.
“Pendapat yang mengatakan demikian, dianta mainnya kurang jauh,” ujar Boyamin Saiman dalam pernyataannya pada awak media, Minggu (9/6/2024).
Menurut Boyamin, Kejaksaaab dalam aturannya bisa menangani korupsi dari awal, dan praktek beberapa negara pun jaksa diberikan kewenangan untuk itu. Karena itu, dirinya heran dengan munculnya pendapat bahwa Kejaksaan menjadi lembaga Superbody yang seolah menyindir Kejaksaan.
“Saat kejaksaan (agung, red.) akhir-akhir ini mampu menangani perkara-perkara besar, kok pendapat seperti itu muncul. Pasti ini dihembuskan untuk memukul balik dan bentuk perlawanan dari koruptor-koruptor kakap terhadap kejaksaan,” kata Boyamin.
Karena itu, Boyamin menilai munculnya pernyataan seperti itu, nampak seperti bertujuan untuk membenturkan kejaksaan dengan aparat penegak hukum lainnya.
Seharusnya, lanjut Boyamin, dalam perkara korupsi besar, semua aparat penegak hukum dapat bersatu padu, berkolaborasi, dan saling mendukung.
“Lha apa kita sebagai rakyat harus diam? Ya nggak lah. Kita harus tetap mendukung Kejaksaan dalam mengungkap mega korupsi sepanjang hal itu juga bertujuan untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Boyamin.
“Jangan biarkan segelintir orang berpesta pora menikmati hasil korupsi, sedangkan rakyat banyak yang keleleran hanya untuk sekedar mengisi perut,” pungkasnya mengakhiri keterangan.
(ardi/rafel)