Thursday, May 2, 2024
HomeHukumDPT Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong Dibatalkan Bawaslu Jakarta, KPU...

DPT Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong Dibatalkan Bawaslu Jakarta, KPU Jaksel Dinilai Langgar Hukum

Sekretaris Persadi DKI Jakarta Iskandar Halim, SH., MH dan rekannya di Kantor Bawaslu DKI Jakarta. (foto: Anhar Rosal)

JAKARTA – Iskandar Halim, SH., MH., dan 4 rekan lainnya yang merupakan anggota Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) DKI Jakarta memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta soal dugaan pemilih fiktif dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Sekretaris Persadi DKI Jakarta Iskandar Halim, SH., MH., mengatakan bahwa berdasarkan keputusan Bawaslu DKI bahwa Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda bernama Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong merupakan pemilih fiktif.

Sebelumya, kedua WNA itu terdaftar di DPT pemilu dan terdaftar di database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jaksel tapi tidak pernah muncul sehingga diduga ghaib atau fiktif serta tidak ada di Indonesia.

“Saat ditelusuri identitas kedua WNA tersebut, tidak ditemukan, namun bisa memenangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” jelas Iskandar pada media ini, Jumat (15/12/2023).

Diketahui, Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong diduga memalsukan identitas untuk menguasai tanah dan bangunan milik seorang wanita bernama Mafilia di Jalan Pasar Baru No. 45, Jakarta Pusat.

Atas permohonan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong, tanah dan bangunan milik korban dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Padahal, saat mengajukan gugatan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong belum menjadi Warga Negara Indonesia.

“Keputusan Bawaslu tersebut akan kami jadikan alat bukti di Polres Metro Jakarta sesuai laporan klien kami, Mefilia, korban eksekusi oleh PN Jakarta atas pemohon WNA Belanda Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong,” kata Iskandar Halim.

Iskandar meminta, agar keputusan Bawaslu segera diunggah di semua instansi pemerintah sehingga masyarakat Indonesia, baik di negara sendiri maupun di luar negeri dapat mengetahui bahwa tidak mudah melakukan DPT fiktif orang yang bukan Warga Negara Indonesia.

“Putusan ini sangat berdampak, dimana kita akan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, DPD RI, DPR RI, DPRD, Bupati, Walikota dan Gubernur. Teruma pemilihan Gubernur DKI Jakarta,” terang Iskandar.

Iskandar berharap, instansi yang berwenang, Disdukcapil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kementerian agar berhati-hati mengeluarkan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan daftar pemilih.

“Kami belum pernah mendengar diumumkannya identitas orang yang meninggal dunia dihapus. Pasalnya, NIK yang sudah meninggal dunia mudah digunakan,” terang Iskandar.

Iskandar menuturkan, jika masalah ini dibiarkan tentu akan merajalela bahkan merusak tatanan negara Indonesia, yang mana WNA bisa mendapatkan KTP.

“Kita berharap Negara Indonesia lebih baik ke depannya,” pinta Iskandar.

Iskandar menuturkan, Bawaslu memutuskan KPU Jakarta Selatan terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024 terkait mekanisme atau prosedur pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas nama Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong.

“KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Sebab tidak pernah menjelaskan perihal proses pencocokan dan penelitian (coklit) atas kedua WNA tersebut,” pungkas Iskandar. (***)

Reporter: Anhar Rosal

Editor: Bustomi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular