Wednesday, April 24, 2024
HomePolitikaDinilai Sibuk Berpolitik, REKAN: Pj Gubernur DKI Heru Harusnya Konsen Ke Layanan...

Dinilai Sibuk Berpolitik, REKAN: Pj Gubernur DKI Heru Harusnya Konsen Ke Layanan Publik!

Martha Tiana Hermawan (kiri), Ketua Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia DKI Jakarta. Ia meminta PJ Gubernur DKI konsen pada pelayanan publik khususnya bidang kesehatan alih-alih sibuk berpolitik. (foto: istimewa)

JAKARTA – Kasus adopsi ilegal yang dilakukan oleh sebuah klinik di Jakarta Utara adalah peristiwa yang memalukan karena terjadi di DKI Jakarta yang notabene ibukota negara.

Sebagai sebuah ibukota negara seharusnya kejahatan jual beli manusia ini sudah tidak ada lagi, apalagi Indonesia sudah sepakat untuk memerangi penjualan manusia.

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2017 tentang pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak, telah menjamin perlindungan terhadap rakyat Indonesia dari kejahatan penjualan perempuan dan anak.

Hal tersebut disampaikan oleh Martha Tiana Hermawan, Ketua Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia DKI Jakarta.

“Semangat UU Nomor 17 Tahun 2017 adalah komitmen Indonesia untuk mencegah dan memberantas praktek penjualan manusia terutama pada perempuan dan anak,” ungkap Tian panggilan akrabnya, pada media ini, Jumat (24/2/2023).

Adopsi Ilegal yang dilakukan sebuah klinik bersalin Bidan Yuli Kasiyati di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara tersebut menurut Tian, jelas merupakan tindak penjualan anak, dimana orang tua si anak yang tidak mampu membayar biaya persalinan dipaksa untuk menandatangani surat adopsi oleh pihak klinik bersalin.

“Kami menyayangkan kejadian ini terjadi di DKI Jakarta, padahal masih ada jalan untuk pembiayaan persalinan bagi warga yang tidak mampu,” sesal Tian.

Tian juga mengingatkan Pj Gubernur DKI, agar jangan hanya sibuk berpolitik sehingga luput dari pembenahan pelayanan publik di bidang kesehatan.

“Jangan sibuk berpolitik teruslah! Lebih fokus dan konsen untuk membenahi pelayanan publik,” ujar Tian.

REKAN Indonesia juga meminta Pj Gubernur untuk tegas menindak klinik bersalin yang telah melakukan adopsi ilegal karena juga melanggar UU Nomor 17 tahun 2017.

(an/bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular