Monday, April 29, 2024
HomeEkonomikaDinilai Bermasalah, YLKI Desak BTN Evaluasi Award Kepada Meikarta

Dinilai Bermasalah, YLKI Desak BTN Evaluasi Award Kepada Meikarta

Salah satu desain Meikarta Lippo Cikarang. (foto: istimewa)
Salah satu desain Meikarta Lippo Cikarang. (foto: istimewa)

JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyikapi pemberian penghargaan yang diberikan salah satu bank BUMN yaitu Bank Tabungan Negara (BTN) kepada Manajemen Meikarta.

Seperti diketahui, melalui ajang BTN Golden Property Award, BTN memberikan penghargaan Meikarta kategori The Breakthrough Phenomenal Marketing Campaign pada Senin (11/9/2017) lalu. Menurut Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian YLKI, proyek Meikarta sampai saat ini masih menyisakan banyak masalah terutama terkait sejumlah perizinan.

Dalam catatan YLKI, sedikitnya ada tiga aturan yang diduga kuat ditabrak oleh kegiatan pemasaran yang dilakukan Lippo Group terkait projek Meikarta itu yakni Pasal 42 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Etika Pariwara Indonesia.

“Tidak pantas dan tidak etis jika pemasaran yang melanggar hukum dan etika tersebut justru diberikan apresiasi oleh BTN yang notabene representasi pemerintah. Hal ini dikhawatirkan akan memberikan preseden buruk bagi pelaku pembangunan lain untuk melakukan tindakan serupa dan membuat konsumen semakin jatuh ke dalam posisi yang beresiko yang dalam jangka panjang justru membahayakan industri properti itu sendiri,” papar Tulus Abadi kepada awak media, Minggu (17/9/2017) pagi.

Masih menurut Tulus Abadi, seharusnya manajemen BTN dalam memberikan award kepada suatu pengembang hal utama yang dijadikan kriteria adalah aspek compliance atau aspek kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan dan transparansi akan informasi produk dengan menginformasikan semua perijinan yang sudah dimiliki pengembang pada brosur atau pameran dan semua media promosinya

“Karenanya, YLKI mendesak manajemen BTN melakukan evaluasi terhadap penghargaan terhadap kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Meikarta,” imbuhnya.

Selain itu, YLKI juga meminta pengembang Meikarta untuk beritikad baik dengan menunda seluruh kegiatan pemasaran, iklan dan promosi yang sudah terlanjur dilakukan dan menyelesaikan terlebih dahulu perizinannya. Tulus juga meminta Pemerintah bisa mengatasi problematika sejenis agar tak terulang kembali.

“Kami kira, pemerintah juga perlu menuntaskan kewajibannya untuk membuat Peraturan Pelaksanaan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali. Ini penting menurut kami,” tandas Tulus mengakhiri penjelasannya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular