Wednesday, April 24, 2024
HomeEkonomikaDaerahDiduga Lakukan Perusakan Kebun Sawit, PT PSPI Dilaporkan Warga Ke Polda Riau

Diduga Lakukan Perusakan Kebun Sawit, PT PSPI Dilaporkan Warga Ke Polda Riau

Perwakilan warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Parlin Purba (51) didampingi kuasa hukum Jetro Sibarani SH MH  (tengah)resmi melaporkan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) ke Polda Riau, Kamis (3/6/2021). (foto: Anhar rosal)
PEKANBARU – Perwakilan warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Parlin Purba (51) didampingi kuasa hukum Jetro Sibarani SH MH resmi melaporkan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) ke Polda Riau, Kamis (3/6/2021).
Laporan itu, atas dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman pohon kelapa sawit warga oleh PT PSPI, dengan nomor laporan No.STTPL/B/213/VI/SPKT.POLDA RIAU.
“Saya selaku kuasa hukum dari pihak Parlin Purba resmi melaporkan PT PSPI ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan pohon kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo 406 KHUPidana,” kata Jetro, kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Surat laporan dugaan perusakan kebun sawit yang diduga dilakukan oleh PT PSPI yang dilakukan oleh perwakilan warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Parlin Purba (51), Kamis (3/6/2021). (foto: anhar rosal)
Jetro mengatakan, dalam membuat laporan ke Polda Riau, pelayanan kepolisian Polda Riau sangat sigap dan cepat. Sehingga patut apresiasi.
“Kami dari tim kuasa hukum tinggal menunggu perkembangan dari pihak kepolisian nantinya,” terang Jetro.
Dalam keterangan korba, Parlin Purba mengatakan, perusahaan telah merusak kebun sawit miliknya pada tanggal 7 mei 2021, kemudian pada  tanggal 28 mei 2021 perusahaan mencuba merusak kebun milik warga tetapi kami berhasil menghentikan pengrusakan tersebut yang dilakukan oleh prusahaan.
“Akibat dari tindakan dari perusahaan kami masyarakat sudah gerah yang selalu disaat kami lengah prusahaan datang mau merusak kebun milik kami. Sehinga untuk demi kepastian hukum kami melaporan lewat pengacara kami,”   terang Parlin.
(anhar/bti)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular