JAKARTA – Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak. Temuan ini terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023, salah satu dugaan penyimpangan terjadi pada proyek Penanganan Long Segment Siboru-S. Nanam-Teluk Patipi. Demikian disampaikan oleh Koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman, pada media ini, Jumat (17/11/2023).
Menurut Jajang, Pemkab Fakfak melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tahun 2023 melaksanakan pekerjaan Penanganan Long Segment berupa pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan, atau rekonstruksi di ruas Siboru, S. Nanam, dan Teluk Patipi menggunakan DAK.
“,CBA menemukan sejumlah kejanggalan terkait pelaksanaan pekerjaan proyek Penanganan Long Segment Siboru – S. Nanam – Teluk Patipi, mulai dari penetapan anggaran oleh pihak Pemkab Fakfak, proses tender, hingga penentuan pemenang tender,” imbuh Jajang.
Jajang memaparkan detail terkait dugaan kasus korupsi tersebut dimana dalam penetapan anggaran, Pagu dan HPS yang disusun oleh Pemkab Fakfak, menurutnya sangat mencurigakan.
“Hal ini terlihat dari nilai Pagu sebesar Rp 12.101.368.000 dan HPS sebesar Rp 12.101.300.000. CBA mencurigai adanya dugaan markup sejak penyusunan anggaran atau nilai proyek sengaja dipatok setinggi mungkin sejak awal. Indikasi lainnya dapat dilihat dari selisih antara pagu dan HPS hanya beda Rp 1 juta dari proyek bernilai belasan miliar,” detailnya.
Selain itu, dalam proses tender, lanjut Jajang, jumlah peserta lelang sangat minim, yakni 15 perusahaan yang tercatat mendaftar, dan lebih buruk lagi, hanya ada 4 perusahaan yang mengajukan penawaran.
“Minimnya perusahaan yang ikut serta diduga karena kesengajaan demi memuluskan perusahaan tertentu,” duga Jajang.
Tak berhenti hanya di situ, lanjut Jajang, dalam penetapan pemenang tender, Pemkab Fakfak memenangkan CV. Almukhalis Pratama Mandiri (CV APM) yang beralamat di Jl. Izak Telussa Kabupaten Fakfak. Diketahui, CV APM dalam tender mengajukan penawaran harga sebesar Rp 11.856.070.000. Dari segi harga, CV APM berada paling bawah atau di posisi ke-4, dengan selisih Rp 1,9 miliar dari penawar terendah. Kejanggalan lainnya, setelah CV APM ditetapkan sebagai pemenang tender, nilai proyek yang kemudian disepakati kedua belah pihak yakni Perusahaan dan Pemkab Fakfak, meningkat menjadi Rp 12.100.300.000 atau naik Rp 244,2 juta.
Pihak CBA, menurut Jajang, menduga CV APM adalah perusahaan favorit Pemkab Fakfak, dan proyek Penanganan Long Segment Siboru – S. Nanam – Teluk Patipi diduga kuat sejak awal sudah dimainkan.
“Karena itu, CBA meminta KPK segera turun tangan melakukan penyelidikan atas pelaksanaan proyek tersebut, memanggil, dan memeriksa pihak terkait, khususnya Bupati Kabupaten Fakfak, Untung Tamsil, sebagai penanggung jawab APBD,” pungkasnya.
(bm/bus)