
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Di tengah sorotan publik terhadap legitimasi politik Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih, Ketua Umum Persatuan Pengamal Tharikat Islam (PPTI) sekaligus pendiri Sekber Golkar, Rahman Sabon Nama (RSN), menyuarakan seruan heroik: pemakzulan Gibran dan pemberlakuan kembali UUD 1945 Asli sebagai bentuk penyelamatan konstitusi dan keutuhan bangsa.
“Pemakzulan Gibran melalui Sidang Istimewa MPR adalah jalan konstitusional, meski dalam kondisi legislatif saat ini hal itu amat sulit terwujud, kecuali ada political will yang kuat,” tegas RSN, Selasa (13/5/2025). Ia menilai, kekuatan status quo yang pro-dispotisme dan nepotisme masih mendominasi, mempertahankan kekuasaan lewat konstitusi hasil amandemen 2002.
Menurutnya, alternatif strategis dan mendesak untuk menyelamatkan bangsa adalah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945 Asli dengan adendum.
“Ini jalan ideal demi menyelamatkan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia dari kehancuran total,” tandasnya.
RSN merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 17 Ayat 3, 4, dan 5 serta putusan MKMK yang memberhentikan hakim MK sebagai preseden kuat. Selain itu, pelanggaran berat terhadap Tap MPR Nomor XI/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN menjadi landasan moral dan hukum untuk mendesak Sidang Istimewa MPR.
Namun bila MPR tetap bungkam, RSN menyerukan langkah darurat: Gibran diminta mundur secara sukarela demi menghindari implikasi politik yang lebih luas dan membahayakan keselamatan bangsa.
“Situasi bangsa makin darurat. Ketidakpuasan rakyat meluas. Pemerintah gagal menjawab krisis ekonomi, pengangguran membengkak, daya beli rakyat anjlok. Kekayaan negara diserahkan ke asing dan China. Ketidakadilan ini memicu gelombang kekecewaan dari Aceh, Maluku, Papua, Riau hingga Madura yang mengarah ke disintegrasi,” papar RSN.
Sebagai Panglima Tertinggi TNI/Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945, RSN menilai Presiden Prabowo memiliki dasar konstitusional untuk bertindak melalui Dekrit Presiden.
“Dekrit itu bisa mengadopsi 8 poin pernyataan sikap para jenderal purnawirawan TNI sebagai pondasi arah baru bangsa,” katanya.
RSN menegaskan, inilah momentum emas bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah sejarah: membebaskan Indonesia dari cengkeraman oligarki dan mengembalikan kedaulatan sejati ke tangan rakyat melalui UUD 1945 Asli.
“Ini bukan sekadar koreksi sejarah. Ini adalah panggilan jiwa bagi siapa pun yang ingin menyelamatkan Indonesia dari kehancuran,” pungkasnya lantang. (*)
Editor: Abdel Rafi