
Ada satu momen yang terasa seperti “klik” dalam sejarah fikih kita yakni ketika sesuatu yang selama berabad-abad dianggap mapan, tiba-tiba digeser dalam sebuah fatwa anyar dan itu bukan karena dibatalkan, tapi karena dimatangkan.
Itulah yang terjadi pada dam haji hari ini. Bahkan bukan sekadar fatwa, tapi jadi gerakan. Bukan hanya teks, tapi praksis. Muhammadiyah, dengan gaya khasnya yang tenang tapi tegas, tidak berhenti di meja ijtihad. Ia juga turun ke dapur umat.
Fatwa ini bukan bisikan spontan di lorong ijtihad, melainkan keputusan resmi yang lahir dari dapur serius Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, lembaga otoritatif yang selama ini menjadi “mesin tafsir” Persyarikatan.
Disusun melalui rangkaian halaqah dan sidang sejak 2022 hingga 2026, fatwa tersebut akhirnya ditetapkan dalam dokumen formal berjudul “Fatwa tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air”, yang terbit 24 Ramadan 1447 H/13 Maret 2026 M.
Ia secara eksplisit menjawab pertanyaan publik tentang boleh tidaknya dam dilakukan di luar Tanah Haram. Intinya tegas tapi tidak sembrono, “boleh secara syar’i, dengan syarat tertentu yang memastikan tujuan syariat tetap tercapai”.
Dalam klausul-klausulnya, fatwa ini menjelaskan bahwa lokasi penyembelihan bukan unsur ibadah yang bersifat mutlak (ta‘abbudī), melainkan rasional (ta‘aqqulī) dan terbuka untuk penyesuaian berdasarkan kemaslahatan.
Ia juga mengurai dasar-dasar dalil Al-Qur’an, pendekatan maqāshid syarī‘ah, hingga pendapat lintas mazhab, lalu menutup dengan penegasan bahwa distribusi manfaat yaitu memberi makan fakir miskin adalah inti dari dam itu sendiri.
Maka, fatwa ini bukan sekadar “izin pindah lokasi”, tetapi reposisi makna, dari titik geografis ke tujuan sosial, dari kewajiban ritual ke kebermanfaatan yang hidup di tengah umat.
Fatwa itu jelas bahwa penyembelihan dam boleh dialihkan ke Tanah Air, dengan syarat-syarat yang menjaga ruh syariat. Bahkan sejak awal, pertanyaan ini bukan datang dari satu dua orang, tapi dari gelombang kegelisahan umat sejak lama.
Artinya, ini bukan fatwa yang lahir dari ruang hampa. Ia lahir dari antrean panjang realitas: daging menumpuk di satu titik, sementara di titik lain anak-anak masih kekurangan protein.
Dan di sinilah Muhammadiyah melakukan sesuatu yang jarang dimana ia tidak berhenti pada “boleh”. Ia melangkah ke “Ayo lakukan”. LPHU bikin edaran yang mengajak jamaah haji khususnya warga Persyarikatan, untuk benar-benar menunaikan dam di Tanah Air.
Ajakan LPHU (Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah) Muhammdiyah yang disiarkan di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah (28/4/2026) ini sederhana, tapi implikasinya besar. Inilah upaya menjembatani teks ke tindakan, dari kitab ke kandang, dari dalil ke dapur.
Mengapa ini penting? Karena selama ini, kita sering terjebak dalam romantisme geografis dimana seolah ibadah sah jika dilakukan “di sana”, tapi kehilangan makna ketika dipindah “ke sini”.
Padahal, di naskah fatwa itu ditegaskan bahwa lokasi bukan inti, melainkan sarana. Yang utama adalah tercapainya maqāshid syari’ah yaitu memberi makan, mendistribusikan manfaat, menghidupkan nilai takwa dalam bentuk yang bisa dirasakan manusia.
Daging dan darah hewan kurban tidak akan sampai kepada Allah (Qs. al-Hajj: 37), karena Dia Maha Kaya dan tidak membutuhkan apa pun. Yang sampai adalah taqwa, keikhlasan hati, dan ketundukan hamba.
Realitas modern justru membuka ironi yang sulit ditutup-tutupi. Penyembelihan massal di Tanah Suci menghadirkan problem ekologis, logistik, bahkan biosekuriti. Daging kadang menjadi angka statistik, bukan santapan fakir miskin.
Sementara itu, di negeri sendiri, data kemiskinan masih puluhan juta jiwa, dan stunting belum benar-benar pergi. Maka pertanyaannya bukan lagi “bolehkah dipindah?”, tapi “masihkah pantas tidak dipindah?”
Di titik ini, Muhammadiyah mengambil posisi yang tidak sekadar berani, tapi juga bertanggung jawab. Ia membaca ulang dalil, mengkaji ulang realitas, lalu menyimpulkan bahwa hukum lokasi bersifat rasional, ta‘aqqulī, bukan ritual murni yang beku.
Bahkan dalam khazanah klasik, celah-celah itu sudah ada: sebagian ulama membuka kemungkinan penyembelihan di luar Tanah Haram, selama tujuan utamanya tercapai. Jadi ini bukan loncatan liar, melainkan langkah panjang dari ulama lampau yang akhirnya sampai.
Namun yang lebih menarik adalah efek sosialnya. Fatwa, jika hanya berhenti sebagai dokumen PDF, tidak lebih dari arsip intelektual. Tapi ketika dipegang oleh ormas sebesar Muhammadiyah, ia secara konsisten bisa berubah menjadi arus.
Jamaah yang taat pada fatwa ormasnya akan menjalankannya, tentu saja. Lembaga akan mengelolanya, karena mereka percaya. Distribusi akan terjadi. Dan perlahan, sesuatu yang dulu dianggap “opsi” bisa menjadi “kebiasaan baru”.
Bayangkan ribuan, bahkan ratusan ribu jamaah haji Indonesia setiap tahun menyalurkan dam di dalam negeri. Itu bukan sekadar ibadah individu, tapi intervensi sosial berskala nasional.
Bisa jadi peternak lokal akan hidup. Rantai distribusi bergerak. Fakir miskin mendapatkan protein. Negara pun diam-diam tersenyum, karena tujuan kesejahteraan dan perbaikan gizi bertemu dengan praktik ibadah.
Di situlah kita melihat wajah fikih yang sebenarnya: bukan sekadar menjaga bentuk, tapi memastikan fungsi. Bukan hanya memelihara tradisi, tapi menghidupkan manfaat. Dari Mina ke desa, dari ritual ke realitas.
Dan mungkin, di masa depan, orang akan melihat ke belakang dan berkata bahwa perubahan itu tidak dimulai dari pemerintah, bukan pula dari pasar, tapi dari sebuah fatwa yang berani turun dari langit teks ke bumi kehidupan.(*)
AHMADIE THAHA (Cak AT)
Wartawan Senior








