Wednesday, April 24, 2024
HomeHukumDalam Hitungan Jam, Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Satuan Narkoba Polres Kuansing

Dalam Hitungan Jam, Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Satuan Narkoba Polres Kuansing

Ketiga pelaku pengedaran narkoba jenis shabu yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Kuansing, Jumat (26/3/2021) kemarin. (foto: anhar rosal)

KUANSING – “Tidak ada tempat bersembunyi untuk bandar dan pelaku narkoba”, pernyataan tegas dari Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi tersebut menjadi pemicu semangat personel Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dalam rangka pemberantasan narkoba.

Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya tiga orang pelaku yang berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis shabu oleh personel Satuan Narkoba Polres Kuansing dalam kurun waktu kurang dari 7 jam pada hari Jum’at (26/3/2021) kemarin, dimana tiga pelaku yang ditangkap tersebut merupakan rantai bersambung dalam penyebaran narkoba.

Perihal penangkapan ketiga pelaku tersebut disampaikan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto kepada redaksi cakrawarta.com, Sabtu (27/3/2021) pagi.

“Kegiatan pengungkapan TP Narkoba serta Pengembangan Kasusnya yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP PEREDDY JONTARA NABABAN, SH, MH beserta sejumlah Personel Satuan Narkoba berhasil menangkap tiga pelaku yaitu  EP, AL dan TR yang ketiganya berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis shabu,” jelas Kapolres.

Pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut, bermula di TKP pertama di Perumahan Divisi 7 PT Cerenti Subur Kecamatan Cerenti Kabyoaten Kuansing pada pkl 00.30 WIB dengan ditangkapnya pelaku ED (25 tahun) dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,37 gram.

Dari penangkapan tersebut, dikembangkan rantai penyebarannya dengan sasaran sumber barang haram tersebut berasal. Tak pelak, pada Pkl. 04.00 WIB di TKP Kedua petugas berhasil menangkap pelaku AL (35 thn) di Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing dengan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 8,77 Gram berikut uang Tunai Rp. 750.000,-

Dari penangkapan kedua tersebut, dikembangkan lagi rantai penyebarannya dengan sasaran sumber Narkotika jenis Shabu berasal. Alhasil, pada Pkl. 07.00 WIB di TKP ketiga petugas berhasil meringkus pelaku TR (40 tahun) di Keluragan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 285,16 gram berikut uang tunai Rp 2.400.000,-.

Saat ini ketiga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing dalam rangka proses penyidikan.

“Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan, dan tidak henti-hentinya kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba agar dapat melaporkan kepada petugas Polri terdekat untuk segera kami tindaklanjuti dan tangkap pelakunya, serta kami jamin kerahasiaan identitas pelapornya,” pungkas Kapolres.

(anhar r/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular