Thursday, April 25, 2024
HomeGagasanAwas Terjebak Makar!

Awas Terjebak Makar!

images (16)

Jumat dua pekan lalu, Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung berbicara di sebuah rumah makan milik tokoh Bursah Zarnubi, mengajukan pendirian Badan Kerukunan Bangsa. Pramono Anung menyadari, Indonesia tak punya badan yang mengurusi forum kerukunan bangsa, sehingga masyarakat yang berbeda pendapat tak bisa bertemu dan tak ada titik temu. Pramono Anung pembawa makalah didampingi Yudi Latif, Syahganda Nainggolan dan Johan O. Silalahi. Saya, Hatta Taliwang dan dua jenderal TNI menjadi pembahas dan dimoderatori Bursah Zarnubi sebagai tuan rumah.

Bagus idenya, agar aspirasi dan ideologi yang kini terserak-serak itu bisa bertemu dalam suatu forum solusi, minimal mengurangi saling curiga di antara kaum nasionalis-kanan-tengah yang dalam penggambaran terkini dari Syahganda disebutnya sebagai devided civilization (peradaban yang terbelah). Untuk itu diskusi ini diselenggarakan.

Menurut ide Pram, begitu ia dipanggil, bentuk nyata badan tersebut bernama Dewan Kerukunan Nasional. Kedua, ia juga mengusulkan untuk membentuk Unit Kerja Presiden Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP). Belum jelas bagi saya status keduanya. Apakah Dewan Kerukunan Nasional (DKN) merupakan bagian pemerintahan, badan lex spesialis atau terintegrasi dengan departemen teknis. Bisa pula berbentuk semi pemerintah atau state auxiliary agency. Fokusnya adalah konflik SARA.

Menurut saya, DKN dan PIP harus dipisah. Sebab konflik SARA tak ada hubungannya dengan Pancasila (dan UUD 1945). Beda jauh. Dewan kerukunan nasional berbasis konsensus, sedang Pancasila berbasis kekuasaan hukum. Sekalipun Pancasila dan UUD 1945 merupakan hasil konsensus nasional. Tak bisa menyuntikkan Pancasila ke kerukunan nasional seperti azas tunggal. Juga tak bisa menyuntikkan konsensus nasional ke kekuasaan hukum.

Tadi Joko Santoso Handipaningrat yang juga mantan anggota DPR menanggapi ide saya dimana ia mengingatkan nasihat Muslim Abdurrahman (alm.). Kita membutuhkan tenda untuk “ngadem. Kalau sudah “adem”, baru ke luar. Jika panas lagi, masuk tenda dan “ngadem” dulu, kata Joko Santoso menggunakan metafora kondisi ketegangan masyarakat yang tak mampu diperbaiki pemerintah dewasa ini.

Saya pun menjawab, tempat “ngadem” itu yang kini tak ada. Dulu ada perwakilan daerah di MPR, diganti DPD oleh amandemen. Itu salah berat. Di Inggris ada trikameral, kamar satu Senat, kamar dua Kongres, kamar tiga House of Lord. Di Prancis diisi pula dengan forthy immortal (40 orang yang tak bisa mati alias guru bangsa). Kamar tiga itu bertugas menyelesaikan konflik. Itu yang hilang dari bangsa ini akibat amandemen.

Amandemen konstitusi kita memang terjadi kesalahan. Itu harus diakui. Apa itu amandemen saja tak jelas. Dari hasilnya, jelas bukan amandemen, tapi reconsideration. Amandemen adalah metodologi yang digunakan Amerika Serikat (AS) yakni mengubah sebagian konstitusi, tapi mempertahankan naskah aslinya. Akibatnya, ia memakai teknik addendum untuk perubahan yang dilakukan.

Amandemen UUD 1945, naskah aslinya di-drop, dimunculkan UUD 2002. Jadi baru sama sekali. Kalau mau baru sama sekali, bukan amandemen, tapi reconsideration atau “revisi total”. Teknik ini digunakan oleh Prancis yang merupakan root hukum Eropa Kontinental. Sedang amandemen, root-nya Anglo Saxon (Inggris dan AS).

Awas Terjebak Makar

Deputi PIP yang sudah ditetapkan adalah Yudi Latif, dikepalai langsung oleh Presiden Joko Widodo. Saya kemukakan di forum itu, tugas Yudi Latif sangat berat. Hal itu karena penjabaran Pancasila, yaitu UUD 2002 telah jauh menyimpang dari UUD 1945 yang dampak negatifnya sangat parah dimana tugas terpentingnya adalah mengubah negara menjadi negara super liberal yang dikooptasi Cina.

Hemat kata, kembali ke UUD 1945 asli secara teknis menurut saya, terdiri dari dua Bab. Dalam Bab I tetap berisi Proklamasi, Preambule (yang di dalamnya terdapat Pancasila 18 Agustus 1945), dan UUD 1945 asli. Sedangkan untuk Bab II Addendum yang berisi UUD 2002 dan Lex Spesialis-nya. Karena yang harus diingat adalah prasyarat bagi Bab II yang dilarang melawan Bab I sebagai induknya.

Jadi, kembali ke UUD 1945 asli bukan seperti memutar ke belakang jarum jam. Bukan seperti Dekrit 5 Juli 1959. Melainkan “menata kembali konstitusi”. Jelas pilihannya bukan metodologi amandemen, melainkan reconsideration atau revisi total.

Karena itu, perlu kiranya naskah UUD 1945 yang sudah dibuang, dipungut kembali. Tanpa naskah asli itu kita memang kehilangan jejak sejarah, filsafat, tujuan berbangsa bernegara dan tujuan kemerdekaan. Sekonyong-konyong negara sudah dilego ke asing, 80% ekonomi nasional dikuasai Cina dan sebentar lagi politik nasional dikuasai Cina pula. Tentu mendatangkan reaksi konflik nasionalisme. Konflik ini bisa diselesaikan di DKN, karena tak dapat diselesaikan oleh kekuasaan hukum. Tapi jelas konstitusi sebagai payung hukum mau tak mau harus ditata kembali. Itu tugas Yudi Latif: memprovokasi MPR. Awas kejebak makar!

DJOKO EDHI S. ABDURRAHMAN

Mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular