Friday, April 19, 2024
HomeEkonomikaATM: Perubahan PT ASEI Bukti Malpraktek Pemerintahan

ATM: Perubahan PT ASEI Bukti Malpraktek Pemerintahan

Presidium Aliansi Tarik Mandat (ATM), Karman BM.
Presidium Aliansi Tarik Mandat (ATM), Karman BM.

JAKARTA – Perubahan PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) menjadi PT Reansuransi Indonesia Utama (RIU) dinilai merupakan kebijakan yang salah dan merupakan contoh malpraktek pemerintahan. Demikian disampaikan Presidium Aliansi Tarik Mandat (ATM), Karman BM di Jakarta, Jumat (27/11) tengah malam.

Menurut Karman, PT ASEI didirikan melalui dua Peraturan Pemerintah (PP) dengan mandat khusus. Oleh karenanya, Karman menilai untuk mengubah status PT ASEI dari Export Credit Agency ke perusahaan reasuransi membutuhkan PP juga. Bila dilakukan hanya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maka hanya setara dengan Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN.

“Kepmen BUMN tidak bisa melawan atau menganulir PP, oleh karena itu perubahan dari PT ASEI ke PT RIU adalah sesuatu kekeliruan, malpraktik tata usaha negara dan cacat prosedur yang melawan hukum. Berdasarkan tata urutan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011 maka dapat disimpulkan bahwa perubahan PT ASEI menjadi PT RIU tidak sah karena bertentangan dengan UU tentang BUMN dan 2 PP,” ujar Karman kepada tim cakrawarta.com

Karman yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) berpendapat bahwa sudah sering kali pemerintahan Jokowi-JK secara sengaja menabrak aturan perundang-undangan untuk kepentingan politiknya sendiri, selain kasus PT ASEI ini ada Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Belum lagi soal BBM yang di lepas ke harga pasar. Serta adanya izin ekspor mineral PT Freeport dan PT Newmont yang telah jelas-jelas melanggar UU Minerba yang mengharuskan mereka bangun pemurnian dalam negeri (smelter),” imbuhnya.

Kondisi tersebut bagi Karman diperparah dengan fakta politik yang keruh dengan upaya deals untuk mendapatkan keuntungan dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Karenanya, Karman menyatakan momentum ini saatnya kita harus mengevaluasi dan merekonstruksi sistem hukum dan sistem ketatanegaraan melalui Sidang Istimewa dan menghimbau para penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri atau KPK untuk masuk ke dalam kasus-kasus seperti ini.

“Lebih penting dari itu, kepada pemimpin yang sekarang (Jokowi) kalau memang tidak bisa membawa perubahan justru hanya menciptakan kegaduhan-kegaduhan mending mundur saja,” pungkasnya.

(kbm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular