Wednesday, April 24, 2024
HomeEkonomikaAPBN Diperkirakan Defisit 3% Akibat Gugatan UU Tax Amnesty Ke MK

APBN Diperkirakan Defisit 3% Akibat Gugatan UU Tax Amnesty Ke MK

Rahman Sabon Nama
Rahman Sabon Nama

YOGYAKARTA – Gugatan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty oleh sekelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi bisa (MK) membuat takut pengusaha dan wajib pajak memanfaatkan kesempatan melalui adanya UU Tax Amnesty ini. Para pengusaha akan menganggap Pemerintah tidak menjamin kepastian hukum bagi mereka dan dikhawatirkan akan membuat defisit anggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Demikian disampaikan pengamat senior Rahman Sabon Nama dalam kepada redaksi.

“Perkiraan saya bahwa indikasi penerimaan pajak dari Ditjen Pajak dan Ditjen Beacukai pada semester satu enam bulan pertama 2016 diperkirakan target penerimaan baru mencapai 35% lebih rendah dari pemasukan pajak semester satu 2015 dan bisa mencapai 40%, apalagi target penerimaan dari Tax Amnesty sekitar Rp 165 triliun. Kalau gugatan sukses defisit APBN diperkiraan akan bertambah,” ujar Rahman Sabon Nama, Senin (25/7/2016) dini hari.

Rahman Sabon menambahkan bahwa dirinya memperkirakan target paling besar dari Tax Amnesty hanya mencapai Rp 53 triliun. Artinya menurut dirinya defisit APBN akan bertambah sebesar Rp 112 triliun. Perkiraan Bank Indonesia dan banyak ekonom pun menurutnya sama sehingga defisit APBN bisa mencapai Rp 296 triliun.

“Ini berarti melampaui batas maksimum defisit APBN sebesar 3% dari PDB. Untuk pastinya bisa tunggu 18 Oktober 2016 (3 bulan masa berlakunya UU Tax Amnesty),” imbuh pria kelahiran NTT itu.

Padahal menurut Rahman Sabon, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan upaya untuk mempercepat pergerakan ekonomi Indonesia dengan melakukan sosialisasi Tax Amnesty untuk wilayah Sumatera berpusat di Medan pada Kamis (1/7/2016) lalu. Presiden Jokowi menyampaikan pada pengusaha yang datang bahwa dana yang bisa dikumpulkan bisa digunakan untuk membiaya proyek infrastruktur seperti jalan tol, kereta api, listrik dan lainnya.

Rahman menilai bahwa efektivitas UU Tax Amnesty mesti menunggu waktu apalagi Pemerintah khususnya Presiden Jokowi telah berupaya maksimal. Karena itu, dirinya berharap pro dan kontra terkait Tax Amnesty segera diakhiri karena sudah menjadi UU dan taruhannya adalah bangsa dan negara.

Sementara itu, mengutip pernyataan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan yang memperkirakan penerimaan pajak dari Tax Amnesty bisa lebih dari Rp 135 triliun sehingga kurs rupiah bisa mencapai Rp 12.000,- hingga Rp 10.000,- per dollar Amerika dimana menurut Rahman Sabon jika target pajak tersebut tidak tercapai pada kwartal ke empat diperkirakan kurs rupiah justru akan melemah hingga akan menyentuh Rp 13.600,- per USD.

Karena itu, Rahman Sabon mendesak pada pemerintah agar segera mempertimbangkan untuk mengubah batas maksimum defisit APBN dari 3% menjadi 5% melalui revisi UU atau Perpu sebelum terlambat.

“Revisi ini penting agar tidak dianggap oleh DPR kalau Pemerintah melanggar UU karena defisitnya mencapai lebih dari 3%,” pungkasnya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular